MALANG (SurabayaPost.id) – Sengketa kepemilikan sekolah dan kampus farmasi di Jalan Barito Kota Malang, kembali disidangkan di PN Malang, Selasa (30/4/2019). Itu setelah beberapa kali mediasi gagal dilakukan.
Makanya Perkara No 39/Pdt.G/2019/PN Malang itu dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan dari Yayasan Putera Indonesia (YPI). Gugatan itu ditujukan terhadap Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM).
Kuasa hukum YPI, Raden Mas Muhamad Agus Rugiarto SH MH mengatakan ada sedikit perbaikan pada kalimat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saat pembacaan gugatan tersebut. Hakim Mira Sendangsari, SH, MH yang memimpin sidang tersebut mengatakan proses mediasi tetap bisa dilakukan sebelum putusan dibacakan nanti.
“Nah jika masih ada proses mediasi, kami meminta agar kedua yayasan dilebur menjadi satu dan menjadi yayasan baru untuk mengelola sekolah dan kampus farmasi. Kalau tidak diindahkan, juga tidak apa-apa. Kami tidak mungkin mengajukan gugatan tanpa bukti yang kuat,” terang pria yang akrab disapa Agus Flores itu.
Seperti diketahui, Agus menggugat akta pendirian YPIM). Selain diduga terdapat unsur melawan hukum, akta tersebut juga diduga digunakan untuk mengubah semua izin sebelumnya.
Menurut dia, gugatan baru ini muncul atas saran dari Panmus Perdata. Meskipun pada gugatan awal YPI menang di PN Malang dan PT Jatim, namun keputusan tersebut belum inkrah (berketetapan hukum). Sebab masih menunggu proses kasasi.
Dalam gugatannya, YPI meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga Akta Nomor 59 tanggal 28 Desember Tahun 2017 yang dibuat dihadapan notaris Sulasiyah Amini SH MH.
Agus juga mengirimkan sejumlah orang berdemo di Bareskrim Mabes Polri untuk menuntut pembebasan dua kliennya, Rizfan Abudaeri dan Ninik Damayanti. Alasannya karena menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan Polda Jatim terkait perkara tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum YPIM mengatakan bila unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat di negara demokrasi itu sah-sah saja dan dijamin undang-undang. “Tapi kalau dikaitkan dengan perkara terdakwa Rizfan dan Ninik yang sekarang sedang dalam proses persidangan di PN Malang, saya no comment. Tak elok dan tak etis mengomentari atau menilai perkara yang sedang berjalan,” terangnya.
“Yang pasti, penetapan tersangka terhadap Rizfan dan Ninik oleh penyidik Polda Jatim dan membawa kedua tersangka duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa itu sudah diuji dalam perkara praperadilan yang diajukan penasihat kedua tersangka itu di PN Surabaya dan praperadilannya ditolak serta penetapan tersangka oleh penyidik dinyatakan sah,” urai dia.
Disinggung tentang penggabungan dua yayasan yang diinginkan pihak YPI untuk mengelola dua sekolah dan dua akademi farmasi di Jalan Barito Malang, Haidary, sapaan akrabnya justru balik bertanya. “Atas dasar apa? Mustahil itu. Sebaiknya dia buktikan aja gugatannya di pengadilan,” tegasnya. (Lil)
Leave a Reply