Dandung Ngaku Salah, Hakim Diminta Mengadili Seadil-adilnya

Terdakwa Dandung Jul Harjanto dan Andriono saat disidang di PN Kota Malang

MALANG  (SurabayaPost.id) – GM PT STSA, Hani Irwanto mengaku lega. Pasalnya, terdakwa kasus pemalsuan dokumen tanah, Dandung Jul Hardjanto dinilai mengakui kesalahannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (30/4/2019).

“Tadi dalam sidang Pak Dandung mengakui kesalahannya. Ya, kami berharap hakim mengadili seadil-adilnya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui,  kasus dugaan pemalsuan AJB tanah milik PT STSA disidangkan di PN Kota Malang. Dalam kasus tersebut Dandung yang mantan Lurah itu dituntut tiga tahun penjara. Sedangkan Andriono diminta mengurus proses AJB ke sertifikat dituntut 10 bulan.

GM PT STSA Hani Irwanto

Tuntutan itu disampaikan  Jaksa Penuntut Umum (JPU), DGP Awatara SH kepada majelis hakim. Di antaranya Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari SH, MH dengan anggota  Isrin Surya Kurniasih SH MH dan Susilo Dyah Caturini SH MH.

Dalam sidang tersebut terdakwa R Dandung Jul Harjanto didampingi tim kuasa hukumnya, Miftahurrohman SH mewakili  Haris Fajar, SH. Sedangkan Andriono didampingi Sumardhan, SH, MH selaku kuasa hukumnya.

Sumardhan minta agar kliennya dibebaskan. Sebab, menurut dia,  Andriono tidak terkait dengan persoalan balik nama terkait AJB.

“Kalau dasar balik nama sertifikat dari dari ahli waris ke masyarakat itu kan dasarnya ada akte jual-beli. Jadi bukan pada surat kuasa,” katanya.  

Itu mengingat surat kuasa tersebut kata dia hanya sebagai dasar melihat atau  mengecek saja. “Karena itu saya minta kepada majelis hakim agar klien saya dibebaskan. Sebab tak ada kaitan dengan pemalsuan  AJB,” papar dia.

Sumardhan SH MH

Usai kedua kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi, JPU Dewa Awatara langsung memberikan  tanggapan. Menurut dia, pembelaan para terdakwa erat kuasa hukumnya itu terlalu mengada-ada.  

“Sebagaimana kami uraikan dan  itu sesuai pasal yang telah kami dakwaan. Dalam perkara ini kami selaku JPU menuntut secara sah  bahwa terdakwa Dandung melakukan pidana pemalsuan. Sehingga kami tuntutan Dandung 3 tahun penjara   dan Andirono 10 bulan sesuai tuntutan sidang sebelumnya,” kata Dewok sapaan akrab Dewa Awatara.

Untuk itu, Dewa berharap agar majelis hakim memutuskan  dengan seadil adilnya.

“Yang mulia majelis hakim, kami berharap agar memutuskan perkara ini dengan seadil – adilnya. Terima kasih yang mulia,” tutur Dewok mengakhiri tanggapannya.

Selanjutnya, ketua majelis hakim Mira Sendangsari, SH, MH,  menanyakan kepada para kuasa hukum atas jawaban JPU tersebut. Hal itu langsung dijawab Sumardhan, SH, MH. Pengacara senior dari kantor Edan Law tersebut untuk tidak menanggapi jawaban JPU tersebut.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis 9 Mei 2019. Agendanya, kata ia, putusan perkara. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.