MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebanyak 2.058 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima remisi umum pada Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024.
Remisi diberikan langsung oleh PJ Walikota Malang, Iwan Kurniawan kepada 10 orang perwakilan narapidana dari Lapas Malang dan Lapas Perempuan Malang secara simbolis, Sabtu (17/08/1024).
Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran remisi yang diberikan antara 1 bulan sampai dengan 6 bulan.
Upacara pemberian remisi dihadiri langsung oleh PJ Walikota Malang, Forkopimda dan para stakeholder. Sambutan Menteri Hukum dan HAM dibacakan oleh PJ Walikota Malang, Iwan Kurniawan. “Pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah aktif mengikuti program pembinaan sebagai motivasi untuk berperilaku baik serta mengikuti aturan yang berlaku.” ujar Iwan.
Sementara itu, Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan rincian jumlah warga binaan yang menerima remisi umum pada 17 Agustus 2024.
“Rincian perolehan remisi yakni RU I sebanyak 2.031 orang, RU II sebanyak 27 orang. Untuk RU II langsung bebas sebanyak 16 orang.” jelas Akbar. (**)