SURABAYA (surabayapost.id) – Ahmad Dhani Prasetyo akan segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari mendatang. Pentolan grub band Dewa itu akan diadili atas kasus ujaran kebencian.
Didik Adytomo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengatakan, pihaknya menerima penetapan jadwal sidang dari PN Surabaya. “PN Surabaya sudah mengeluarkan penetapan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Ahmad Dhani pada 7 Februari 2019,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Ia menambahkan, nantinya Dhani akan menjalani persidangan dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Anton Widyopriyono. “Ketua majelis hakim yang memimpin sidang Ahmad Dhani Anton Widyopriyono,” bebernya.
Didik menambahkan, untuk memperlancar proses persidangan pihaknya akan mengajukan permohonan ke Rutan Cipinang. “Hari ini tim berangkat untuk mengajukan permohonannya,” ujarnya.
Sementara itu, Sigit Sutriono, Humas PN Surabaya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara Dhani. “Pelimpahan berkas perkara dari Kejari Surabaya pada 24 Januari 2019,” ungkapnya.
Perlu diketahui, saat ini Dhani tengah menjalani penahanan di Rutan Cipinang usai dirinya divonis 1,5 tahun penjara atas sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan. Untuk kasus yang saat ini, Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polda Jatim pada Oktober 2018. Penetapan tersangka dilakukan atas laporan aktivis Koalisi Bela NKRI.
Musikus asal Surabaya itu terjerat kasus ujaran kebencian setelah mengucapkan kata ‘idiot’ yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dhani tidak ditahan. (fan)
Leave a Reply