Saksi Sebut Video Gus Nur Merongrong NU

Sugik Nur Raharja alias Gus Nur (paling kiri) saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Sugik Nur Raharja alias Gus Nur kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/6/2019). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu KH Ma’ruf Syah, Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Ma’ruf merupakan orang yang melaporkan Gus Nur ke Polda Jatim. “Saya laporan dalam kapasitas kami sebagai perwakilan forum generasi muda NU, dan anggota NU, dan kapasitas saya sebagai Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim,” katanya.

Ma’ruf menjelaskan, dirinya mendapatkan video Gus Nur yang berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’ dari Grup WhatsApp PWNU Jatim. Setelah menonton video itu, Ma’ruf menilai apa yang diucapkan Gus Nur dalam Video tersebut telah merongrong wibawa NU secara kelembagaan. “Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ada di dalam video itu, karena itu telah merongrong wibawa NU secara kelembagaan. Kami membuat laporan sekaligus sebagai bentuk pembelajaran ke generasi muda NU. Kami ingin membimbing anak-anak muda ini dengan akhlakul karimah, akhlak yang mulia,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Gus Nur yang juga merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat sempat mencecar Ma’ruf dengan sejumlah pertanyaan. “Saudara saksi, anda ini apakah mewakili Akun Generasi Muda NU?” tanya Ahmad kepada Ma’ruf.

Ma’ruf pun menjawab bahwa dengan tegas pertanyaan dari Khozinudin. “Kalau Generasi Muda NU secara pribadi, secara resminya istilahnya pemuda itu Ansor. Tapi karena itu menyangkut generasi muda NU, secara pribadi saya bagian dari itu,” jawabnya.

Usai sidang, ratusan massa Banser langsung memblokade pagar yang menjadi akses pintu keluar PN Surabaya. Aksi blokade ini dilakukan lantaran Banser tidak terima atas ucapan seseorang pria yang menyebut salah satu kiai NU sebagai PKI.

Salah satu saksi dari Banser yang bernama Abdurrohman mengungkapkan bahwa saat kiai NU melintas keluar PN Surabaya, Salim diduga melontarkan perkataan PKI tersebut. “Kiai Nuruddin lewat, terus dia bilang PKI lewat, lewat. Dia kopiah biru pake sarung, pake (baju) taqwa cokelat,” kata Abdurrohman di hadapan massa Banser.

Diduga akibat ucapan itulah, Massa Banser meminta Salim menyampaikan permintaan maaf secara tersurat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Ojo ngarani Pak Kiai iku PKI (Jangan menuduh Pak Kiai itu PKI),” teriak salah satu anggota Banser dari luar pagar PN Surabaya.

Medapat tekanan dari massa Banser, Salim pun akhirnya meminta maaf. “Assalamualaikum warohmatullohi wabarakatuh. Saudara-saudaraku Ansor, Banser, NU, ulama, dengan ini saya minta maaf atas ketersinggungan sampean,” ucap pria yang mengaku tinggal di Gorontalo ini.

Namun massa Banser mengaku akan tetap membawa kasus ini ke kepolisian. Pasalnya, massa Banser merasa bahwa Salim tetap tidak mengakui ucapannya. “Baik, karena tidak mau mengakuinya. Maka di sini ada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) kita. Penghinaan ini akan kita laporkan ke Polres (Polrestabes Surabaya),” jelas salah satu koordinator massa Banser.

Perlu diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga melakukan ujaran kebencian usai menghina Nahdhatul Ulama (NU). Pendakwah asal Palu, Sulawesi Tengah itu diduga telah menghina NU dan Banser melalui video berdurasi 26 detik yang diunggah di media sosial. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.