MOJOKERTO (surabayapost.id) – Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan WN (17) sebagai tersangka kasus tewasnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum, Kabupaten Mojokerto. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan outopsi.
AKP M Sholikin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat saksi dan hasil outopsi menguatkan WN sebagai tersangka atas tewasnya Ari Rivaldo. “Penyebab kematian korban salah satunya adalah terdapat luka dibagian tengkorak kepala belakang yang pecah akibat benturan keras,” ujarnya di Mapolres Mojokerto, Kamis (22/8/2019).
Dari keterangan saksi, lanjut Fery, korban sempat muntah darah akibat pukulan tangan kosong di dada dan tendangan kaki yang mengarah di ke tubuh yang dilakukan oleh tersangka. “Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” pungkasnya.
Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tewas, Selasa (20/8/2019) dini hari. Diduga korban tewas karena dianiaya seniornya.
Korban yang diketahui bernama Ari Rivaldo ini merupakan pelajar kelas X di SMA Mambaul Ulum. Santri berusia 16 tahun ini tercacat merupakan warga Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo. (joe/fan)
Leave a Reply