BI Malang Tertibkan Money Changer Ilegal 

BI Malang melakukan penertiban terhadap money changer ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jatim.

MALANG (SurabayaPost.id) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia  (BI) Malang, Jawa Timur melakukan penertiban terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Penertiban pada KUPVA BB yang populer dengan sebutan  money changer tersebut diakui Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Keuangan Inklusif dan Layanan Administrasi BI Malang, Rini Mustikaningsih, Senin (26/8/2019). 

“Penertiban itu dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016  tentang KUPVA BB. Jadi wajib dilaksanakan,” kata  Rini Mustikaningsih.

Dijelaskan dia bahwa BI merupakan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA BB atau money changer.  Untuk itu, harus melakukan penertiban. 

Dalam penertiban itu, kata dia, BI Malang bekerja sama dengan Polres Malang. Selain itu, ungkap dia, Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Kabupaten Malang. 

Tim penertiban money changer ilegal yang diterjunkan BI Malang.

Sasaran yang menjadi penertiban menurut  dia  adalah pihak-pihak yang melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin  BI. Khususnya di wilayah Kabupaten Malang. 

“Penertiban itu kami mulai lakukan pada tanggal 22 Agustus 2019. Hasilnya ada satu money changer di Jl Kawi, Kepanjen, Kabupaten Malang yang tidak punya izin,” kata  Rini. 

Terhadap money changer yang ilegal itu,  terang dia,  tim penertiban meminta agar pengelola menghentikan kegiatannya. Tim penertiban juga memasang stiker larangan beroperasi dan meminta pengelola membuat pernyataan.

Isi surat pernyataan yang ditandatangani pengelola itu, kata dia, menyebutkan  bahwa usahanya dihentikan. Selain itu akan mengajukan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB ke BI.

Pengelola money changer yang didatangi tim penertiban dari BI Malang

Dijelaskan dia bila pihak yang ditertibkan kooperatif. Sehingga  penertiban berjalan lancar dan kondusif. 

Meski begitu dia menegaskan jika tim penertiban akan terus melakukan monitoring.  Sehingga, money changer yang disegel tidak merusak stiker larangan beroperasi.

“Jika pengelola merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban itu bisa diseret ke jalur hukum. Ancamannya pidana sesuai Pasal 232 KUHP,” jelas dia. 

Sedangkan  KUPVA BB tidak berizin yang terbukti melakukan pemalsuan tanda izin, tutur Rini, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Itu karena, lanjut dia, BI Malang sudah melakukan  pendekatan secara persuasif dengan massif. 

“Kami sudah menghimbau agar mengajukan izin ke BI. Itu kami lakukan antara lain melalui sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan awareness terhadap KUPVA BB tidak berizin khususnya kepada pedagang emas di lima Pasar di Kabupaten Malan,” jelas dia.

Di antara pedagang emas itu kata Rini di Pasar Gondanglegi, Wonokerto, Bantur, Bululawang dan Krebet. Saat melakukan sosialisasi, terang dia,  dihadiri juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang. Selain itu Kepada Unit Pengelola Pasar Daerah kelima pasar tersebut.

Sosialisasi itu menurut dia dilakukan mulai tanggal 23 Mei hingga  25 Juni 2019. “Pemilihan sasaran edukasi itu didasarkan atas laporan masyarakat dan hasil market intelligence,” jelas dia. 

Berdasarkan laporan  tersebut dia menegaskan bila terdapat beberapa pedagang emas yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari BI. Hasilnya, pada saat BI mendatangi kembali, para pedagang tersebut sudah melepas segala atribut terkait penukaran valas.

Pengelola money changer yang didatangi tim penertiban dari BI Malang

Bahkan, tandas dia,  yang bersangkutan memilih menghentikan kegiatan penukaran valuta asing tersebut. “Atas respon ini, Bank Indonesia sangat mengapresiasi para pedagang dan mengucapkan terima kasih kepada Disperindag Kabupaten Malang dan Kepala UPPD yang ikut membantu mensosialisasikan kegiatan kewajiban berizin KUPVA BB kepada masyarakat khususnya pedagang di pasar,” jelas dia.

Alasan dia, karena selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, kewajiban berizin bagi KUPVA BB dapat mengurangi risiko penyalahgunaan usaha sebagai sarana kejahatan. Baik itu kejahatan terkait  narkotika, pencucian uang, dan pendanaan terorisme oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Demi mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat serta memenuhi kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Rini, penyelenggara KUPVA BB harus  memiliki izin.

Hal itu, selain memberikan perlindungan kepada KUPVA BB terhadap risiko penyalahgunaan tindak kejahatan, kata dia, prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi transaksi, perlindungan data dan informasi nasabah, serta penanganan pengaduan nasabah akan lebih efektif.

Karena itu dia menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan KUPVA BB atau money changer yang punya izin dari BI. “Bila menemukan yang tak.punya izin, segera melaporkan  ke BI,” pungkasnya. (aji) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.