MALANG (SurabayaPost.id) – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jatim, Kamis (13/9/3019) heboh. Pasalnya, sekitar 1500 pelanggar lalu lintas yang terjaring Operasi Patuh Semeru 2019 harus antri untuk membayar denda tilangnya.
“Kalau untuk pengambilan tilang sebenarnya bukan hari ini saja, tapi setiap hari Kamis. Yang hari ini (mengambil) memang sangat banyak. Dari 2000-an pelanggar, yang hadir ini sekitar 1500 pelanggar,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, Kamis (12/9/2019).
Barang bukti yang telah diserahkan kepada pemilik tersebut, lanjut Wahyu, paling banyak adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Besaran denda yang dikenakan, mayoritas ada untuk kendaraan roda dua, yakni Rp 75 ribu hingga Rp 120 ribu. “Biasanya mereka lupa tidak bawa kelengkapan surat – surat itu, tapi tetap saja harus ditilang kalau ada operasi,” sebutnya.
Bagi pelanggar yang tidak melakukan pengambilan hari ini, pihaknya masih memberikan waktu maksimal sampai dua tahun dari sekarang. “Kalau masih belum juga diambil dan hilang, itu bukan tanggung jawab kami,” terangnya.
Dari pantauan di kantor Kejaksaan, ribuan pelanggar mengantri untuk menunggu giliran pembayaran mulai dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Petugas Kejaksaan serta petugas dari Bank tampak sibuk melayani mereka.
Uang denda tersebut langsung masuk rekening khusus negara. Sebab hal tersebut merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). (lil)
Leave a Reply