SURABAYA (surabayapost.id) – Enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pihaknya bakal memangil Fuad Bernardi, putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Enam terdakwa yang menjalani sidang yakni Budi Susilo, Rendra Widoyoko, Aris Priyanto, Ruby Hidayat, Lawi Asmar, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. Enam terdakwa tersebut dipisah menjadi dua sidang sesuai perannya masing-masing dalam kasus ini.
Saat membacakan surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menjelaskan, enam terdakwa dianggap sengaja membahayakan masyarakat umum dengan insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng pada 18 Desember 2018. “Akibat insiden longsor tersebut, fasilitas umum pendukung berupa lampu penerangan, tiang listrik traffo, tiang telepon roboh dan putus,” ujarnya.
Atas perbuatannya, JPU Hari Basuki mendakwa enam terdakwa dengan pasal berlapis. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” jelasnya.
Atas dakwaan tersebut, enam terdakwa mengaku tidak keberatan dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Mereka meminta agar persidangan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Atas dasar itu, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono memerintahkan JPU Hari Basuki untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang yang akan digelar pada Kamis (10/10/2019) mendatang. “Pak jaksa silahkan datangkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya pada sidang selanjutnya,” kata hakim Anton.
Usai sidang, JPU Hari Basuki mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi dalam agenda pemeriksan saksi. “Sementara kalau dalam saksi ada (nama Fuad). Mungkin Insya Allah ada, bersama (kepala dinas) perizinan,” ungkapnya.
Terpisah, Jansen Sialoho, kuasa hukum Rendra Widoyoko menjelaskan alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. “Tidak mengajukan eksepsi. Tapi kami akan menjawab dakwaan pada saat pledoi (pembelaan),” katanya.
Ia menambahkan, bantahan akan diajukan setelah pihaknya mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti persidangan. “Kami lihat persidangan dulu, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di pengadilan,” papar Jansen. (aha/fan)
Leave a Reply