SURABAYA (surabayapost.id) – Upaya istri Nura Zizahtus Shoifah untuk melepaskan suaminya Samsul Arifin dari status tersangka kasus rasisme mahasiswa Papua berujung kandas. Kepastian itu setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak praperadilan yang diajukan Nura.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal I Wayan Sosiawan menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan Nura yang meminta agar status tersangka Samsul digugurkan. “Mengadili, menolak seluruh permohonan dari pemohon praperadilan,” tegas hakim Wayan saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Selasa (15/10/2019).
Menanggapi putusan tersebut, Sudarmono, kuasa hukum Nura mengaku pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan lagi. Kali ini praperadilan akan diatasnamakan Samsul Arifin langsung. “Sepertinya keadilan belum berpihak pada kami,” terangnya usai sidang.
Sudarmono menilai dalam praperadilan tersebut terungkap bahwa pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendukung pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, pasal 160 KUHP dan pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Fakta yang terungkap penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap penghuni Asrama Papua sebagai saksi korban. Harusnya penyidik memeriksa. Penyidik juga tidak menunjukkan bukti video yang digunakan sebagai dasar penggunaan UU ITE,” ungkap Sudarmono.
Perlu diketahui, Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka rasisme pada Agustus lalu. Dasarnya yaitu video yang ditayangkan saat gelar perkara, di mana Syamsul Arifin terlihat mengucapkan kata-kata rasis kepada mahasiswa Papua. (aha/fan)
Leave a Reply