BATU (SurabayaPost.id ) – Organisasi Suara Perempuan Desa (SPD) Kota Batu menyerahkan Raperda Bantuan Hukum kepada DPRD Kota Batu, di Gedung DPRD Kota Batu. Penyerahan tersebut dilakukan langsung Ketua SPD Kota Batu, Salma Safitri, Selasa (10/12/2019).
Menurut Safitri banyak rakyat jelata di Kota Batu yang belum mendapatkan keadilan ketika didera kasus pidana. Itu yang pernah diketahui dari salah satu persoalan hukum yang belum mendapat keadilan.
“Misalnya, ada anak perempuan yang dihamili ayah tirinya. Kasus itu tidak mau diproses hukum karena pelaku merupakan tulang punggung keluarga,” kata Safitri.
Dengan tidak dilaporkannya kasus tersebut, karena sang korban meminta agar ayahnya tidak berurusan dengan hukum sampai berujung dipenjara,karena ayahnya yang mencari nafkah untuk keluarganya. Sehingga, korban dirugikan.
“Kalau tidak ada ayahnya, mau makan apa?. Selain itu terkait kasus yang lain yang kerap terjadi masalah kekerasan dalam rumah tangga,” paparnya.
Itu, papar dia, kasus yang sering terjadi di masyarakat miskin di Kota Batu.Celakanya, masyarakat di Kota Batu acapkali berurusan dengan hukum memilih diam. Dengan alasan karena tidak mau berurusan dengan hukum.
“Karena di Kota Batu belum ada satupun ada bantuan hukum dari swasta.Tapi hanya ada satu lembaga bantuan hukum, itu pun milik pemerintah,” tegasnya.
Karena itu, tegas dia dari sejumlah organisasi masyarakat mengusulkan Raperda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin Ke DPRD Batu.Tragisnya lagi, Safitri mengaku Raperda itu sudah pernah dibahas di DPRD Batu pada periode sebelumnya.
“Meski begitu sampai masa jabatannya selesai para DPRD yang sebelumnya,namun Raperda tersebut tak kunjung selesai menjadi Raperda, hingga saat ini, ” ungkapnya.
Lantas, ungkap dia, sangat berharap terhadap Pansus agar segera disusun Raperda tersebut setelah pertemuan hari ini.
“Kami sudah bawa Ranperda usulan.Dalam Raperda itu, isinya sejumlah usulan peraturan terkait proses bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Batu.Terkait hak penerima bantuan hukum dan mekanisme pendanaan kepada lembaga bantuan hukum swasta yang telah memiliki izin ini,” ngakunya.
Karena, sebuah lembaga tersebut, menurut Safitri harus ada dana dari pemerintah. Itu diberikan ke lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi.
” Lembaga yang ada saat ini tidak memiliki anggaran yang memadai sehingga pelayanan dan fasilitasnya belum efektif. Kami juga mendorong agar ada lembaga bantuan hukum yang didirikan di Kota Batu terkait laporan masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum bisa terakomodir dan ada yang mendampinginya,” pungkasnya, sembari menyerahkan draf Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin kepada para Wakil Rakyat di Gedung DPRD Kota Batu, (gus)
Leave a Reply