MALANG (SurabayaPost.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II memusnahkan ribuan barang ilegal berbagai jenis. Pemusnahan tersebut dilakukan Senin (30/12/2019).
Di antara barang ilegal itu dari berbagai jenis. Misalnya jenis sex toys atau alat-alat seks.
Sebanyak 133 sex toys berbagai bentuk, baik untuk pria maupun wanita, dimusnahkan di halaman Kanwil DJBC Jatim II. Sex toys tersebut berasal dari tujuh wilayah kerja Kanwil DJBC Jatim II yang meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang, KPPBC Kediri, KPPBC Madiun, KPPBC Jember, KPPBC Probolinggo, serta KPPBC Banyuwangi.
“Barang-barang tersebut kebanyakan dikirim melalui luar negeri oleh warga yang memang ada di sana lewat kantor pos,” ucap Oentarto Wibowo, kepala DJBC Jatim II.
Barang-barang tersebut memang dibatasi untuk dikirim ke Indonesia melalui Kantor Pos. Hal tersebut lantaran barang tersebut dikhawatirkan jika beredar di masyarakat menjadi barang yang memang membawa buruk.
“Selain itu, beberapa memang ada yang tidak dilingkapi. Ada juga obat kuat dan obat keras yang juga tidak dilengkapi izin dari pihak terkait,” ucap dia.
Sementara itu, untuk asal-asal negara yang banyak melakukan pengiriman barang-barang tersebut, disebutkan Thailand maupun kawasan Timur. Namun kebanyakan barang-barang tersebut merupakan buatan Korea.
“Selain sex toys, kami juga memusnahkan ribuan miras, ribuan rokok tanpa cukai, serta ratusan tembakau berbentuk cair. Pemusnahan kali ini dari KPPBC Blitar tidak dibawa ke sini karena barang sitaannya nilainya melebihi Rp 300 juta sehingga untuk pemusnahan harus ada izin dari pusat,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply