BATU (SurabayaPost.id) – Dugaan mark up anggaran publikasi dan indikasi pemalsuan tanda tangan di Sekretariat Dewan, DPRD Kota Batu, kian menyeruak. Itu setelah tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu melakukan penyelidikan.
Apalagi tim penyidik Tipikor Polres Batu sudah memintai keterangan beberapa saksi. Di antara para saksi itu adalah pemburu berita dari beberapa media massa yang bertugas di wilayah Kota Batu.
Mereka berharap penyelidikan tersebut naik ke tingkat penyidikan. Di antara mereka yang memiliki harapan tersebut adalah Ismail Hasan.
Jurnalis yang bertugas di wilayah Kota Batu itu mengatakan bila ada indikasi dugaan korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Kota Batu. “Itu terkait anggaran publikasi di media,” kata Ismail Hasan, Selasa (14/1/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Mail ini, ada dugaan mark up dan indikasi pemalsuan tanda tangan pencairan anggaran iklan di Sekwan DPRD Kota Batu. Dia mengatakan jika indikasi itu benar dan bisa terbukti.
“Saya dengan beberapa rekan wartawan sudah dimintai keterangan di ruang Tipikor Polres Batu. Ada beberapa tanda tangan dan besaran anggaran yang tertera di kwitansi senilai Rp 2 juta. Itu bukan tanda tangan saya dan besaran rupiah yang tercatat juga tidak sesuai dengan yang saya terima untuk media saya,” kata Mail.
Selanjutnya, Mail mengaku besaran pembayaran uang iklan yang diterima, hanya senilai Rp 1 juta. Sedangkan di kwitansinya tertera Rp 2 juta.
Menurut Mail itu hal yang aneh. Selain itu tanda tangannya diakui bukan tanda tangan dirinya.
“Dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Polres tersebut, kami bersama rekan-rekan berharap agar segera dilakukan proses penyidikan. Sehingga menjadi produk hukum. Karena, dugaan itu tidak hanya di media saya saja. Ada beberapa media yang lain juga mengalami hal serupa,’ ngakunya.
Dia memprediksi, kalau dugaan praktik tersebut berjalan beberapa tahun. Sehingga palahgunaaan yang dilakukan oknum tersebut bisa mencapai ratusan juta.
Hal senada juga dikatakan M Syahrul Huda. Salah satu wartawan media terbitan Surabaya ini mengaku juga pernah dimintai keterangan di Polres. Dia pun ditanya terkait tanda tangan dan nilai iklan yang sudah diterima medianya.
Tragisnya, tanda tangan dan nilai iklan yang tertera di kwitansi diakui beda dengan realita yang diterima. Makanya dia berharap agar polisi segera membongkar dugaan tersebut.
“Ya karena tanda tangan kami juga tidak seperti itu. Jumlah besaran uangnya juga tidak segitu untuk media kami,” ungkapnya.
Dia berkeyakinan nilai iklan tersebut di-mark up. Selain itu tanda tangannya terindikasi dipalsukan.
Karena itu dia berharap polisi bisa segera membongkar kasus tersebut. “Kapolres Batu kami harap agar memperlancar penyelidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani Tipikor Polres Batu. Sehingga menjadi produk hukum di awal tahun 2020 ini,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply