Kejari Kota Malang Selamatkan  Uang Negara Rp 1,6 Miliar dan Aset Pemkot Malang Senilai  Rp 3 Miliar 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa (tiga dari kanan), didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi (dua dari kiri), Kasi Intel Yusuf Hadiyanto (kiri), Kasubbag Bin Heru BW (kanan) serta Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah (dua dari kanan), saat Press Release capaian kinerja Kejari Kota Malang tahun 2019 diaula Kejari.  

MALANG  (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengaku telah menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp. 1, 6 miliar. Selain itu, juga aset Pemerintahan Kota Malang senilai Rp 3 miliar serta 62 bidang aset.  

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa lewat konferensi pers di kantor Kejari Kota Malang, Senin (13/1/2020). Dia  menjelaskan,  disamping penyelamatan aset ada  dana yang telah disetorkan  berupa PNPB sebanyak Rp 2, 786. 738.000. Itu berasal dari denda tilang, penegakan Perda, denda, biaya perkara, rampasan dll.

Sedangkan aset itu di antaranya dari kasus Oro Oro Dowo. Sampai saat ini, kasus tersebut telah mengakibatkan 2 orang menjalani hukuman di penjara.

“Selain dua terpidana dan menjalani hukuman, 2 orang lagi masih dalam pemberkasan. Selanjutnya, menunggu hasil dari pemeriksaan pemberkasan,” papar Andi Darmawangsa kala didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi, Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah serta Kasi Intel Yusuf Hadiyanto serta Kasubbag Bin, Heru BW.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa (tiga dari kanan), didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi (dua dari kiri), Kasi Intel Yusuf Hadiyanto (kiri), Kasubbag Bin Heru BW (kanan) serta Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah (dua dari kanan), saat Press Release capaian kinerja Kejari Kota Malang tahun 2019 diaula Kejari.

 

Ia melanjutkan, kasus aset saat ini masih terus berjalan. Bahkan, masih terus dilakukan penyelidikan yang memungkinkan keterlibatan orang lain lagi. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain penanganan aset, di bagian pidana umum (Pidum), telah menyidangkan 587 perkara. Sekitar 566 diantaranya, sementara selebihnya masih dalam proses banding dan kasasi.

“Kasus menonjol, adalah perkara Narkotika 306. Pencurian 103, penipuan 72, sementara perkara kesehatan dan lain lain 88 perkara. Kasus yang menjadi perhatian masyarakat, adalah perkara mutilasi yang saat ini masih dalam proses persidangan,” lanjut Andi.

Di tahun 2019, pemusnahan telah dua kali dilaksanakan, mulai dari ganja dengan berat 3.411,1 gram dan sabu seberat 1.210,78 gram. Telah dilaksanakan 6 kali MoU, 6 pendampingan hukum dan mendapat surat kuasa khusus (SKK) sebanyak 282. Berhasil memulihkan keuangan negara sebanyak 1.706.698.966.

“Kejaksaan juga berhasil melakukan penangkapan 4 DPO. Selain itu, untuk TP4D, kami juga melakukan pendapingan pada 8 Dinas dengan nilai pekerjaan sekitar Rp 50 miliar lebih.  Disamping itu, kami juga melakukan kegiatan Jaksa masuk sekolah sebanyak 4 kali dan jaksa menyapa sebanyak 2 kali kegiatan,” pungkasnya. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.