MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menangkap lagi terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Maria Purbowati (41). Itu setelah warga Kelurahan Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur tersebut sempat keluar penjara sekitar satu bulan.
Penangkapan kembali Maria Purbowati disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, di kantor Kejari Kota Malang, Rabu (15/01/2020). Menurut dia terpidana itu kembali masuk penjara di Lapas Wanita, Kebonsari, Kacuk Kota Malang.
“Iya benar, hari ini terpidana Maria kembali ke penjara. Itu setelah kemarin, Selasa (14/01/2020) malam, sekitar pukul 23.00 yang bersangkutan telah ditangkap di Alun alun Simpang 5, depan Pujasera Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata dia.
Penangkapan itu, kata dia, dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, tim Kejari Kota Malang, serta dibantu Polda Jawa Tengah. “Saat itu, yang bersangkutan tengah melakukan olahraga jogging,” terang Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidum, Wahyu Hidayatullah.
Penangkapan itu, lanjut Kajari adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan MA RI Nomor 1043K/PID/2019 tanggal 18 November 2019 yang telah menjatuhkan pidana terhadap Maria Purbowati 3 tahun penjara. Karena itu, setelah memperoleh informasi keberadaan terpidana, langsung dilakukan penangkapan di lokasi.
Sebelumnya, terpidana kasus penggelapan surat surat tanah ini, telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Malang. Selanjutnya, pihak terdakwa mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi dan dikabulkan menjadi 7 bulan. Perintahnya, untuk mengeluarkan terpidana karena sudah menjalani hukuman 7 bulan. Dikeluarkannya terpidana, bukan berarti bebas, mengingat proses hukum masih berjalan.
Atas putusan banding itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Pada saat itu, MA memutuskan hukuman sama seperti PN Malang yakni hukuman 3 tahun Sehingga, Kejaksaan Negeri melakukan putusan dari MA
“Jadi kami melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung, yakni hukuman 3 tahun untuk Maria. Sekarang dikembalikan ke Lapas untuk menjalani putusan MA dan dipotong tahanan yang sudah dijalani selama 7 bulan,” pungkas Kajari.
Seperti diberikan sebelumnya, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen ini, untuk pertama kalinya muncul dan mengaku sebagai korban penjualan aset Pemkot Malang Jl. BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu silam.
Dalam perkembangannya, ia malah dilaporkan ke Polda, oleh Sutanty (60) warga Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sutanty melaporkan Maria atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.
Dari laporan itu, kemudian, Senin (3/12/2018) malam, Maria ditangkap petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Selanjutnya, ia pun ditahan di Polda Jatim, hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya dan ditangani Kejaksaan Negeri Malang, dan disidang di Pengadilan Negeri Malang. (lil)
Leave a Reply