GRESIK (SurabayaPost.id)—Perencanaan study Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) terkait pembebasan lahan Kali Lamong wilayah Gresik Selatan di tahun 2020 ini telah dianggarkan sebesar Rp1,5 miliar. Penganggaran itu berkat dorongan Komisi lll kepada pihak eksekutif agar normalisasi anak Sungai Bengawan Solo itu segera terealisasi.
“Kami mendorong eksekutif. Karena penganggaran dan action dilapangan kewenangan mereka. Tetapi kami sebagai wakil rakyat tentu akan ikut disalahkan jika normalisasi Kali Lamong ini tidak kunjung terealisasi,” ungkap Ketua Komisi lll DPRD Gresik, Asroin Widiyana, Senin (20/1).
Anggaran tersebut, khusus untuk tim pelaksana study larap antara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Pemerintah Kabupaten Gresik selaku pemangku wilayah. Sebenarnya pihaknya hanya menunggu kerja BBWS dan Pemkab Gresik. Karena yang memiliki wilayah dan kewenangan adalah keduanya.
“Pihak Pemkab Gresik menyediakan lahanya dengan melakukan study larap terlebih dahulu bersama BBWS. Selanjutnya pembebasan lahan lalu mengerjakan normalisasinya,” ungkap politis Golkar ini.
Kegagalan normalisasi Kali Lamong selama bertahun tahun dan bahkan puluhan tahun kata Asroin, karena pihak eksekutif bersikukuh bahwa kewenangan pembebasan lahan bukan wilayahnya. Padahal pada periode sebelumnya pihak DPRD Gresik telah melakukan berbagai upaya dengan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah pusat penyediaan lahan adalah kewenangan Pemerintah Daerah.
“Diperiode sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan BBWS, Kementerian PUTR, Mendagri dan pihak terkait bahwa penyediaan lahan kewenangan pemerintah daerah. Tetapi pemerintah daerah bersikukuh sampai sekarang bukan kewenanganya,” jelasnya.
Ditegaskan, Asroin meski pemerintah pusat telah menganggarkan, tetapi jika pemerintah daerah tidak menyediakan lahan maka yang terjadi, normalisasi tidak akan terlaksana sesuai yang diharapkan masyarakat khususnya bagi langganan korban bamjir. Banjir akan selalu menggenangi warga, kerugian ratusan miliar akibat banjir akan senantiasa menimpa masyarakat.
“Pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran sejak tahun tahun sebelumnya. Tetapi butuh lahan yang harus disediakan pemerintah daerah,” tuturnya.
Tetapi saat ini sudah ada Perpres 80 tahun 2019 itu, imbuh Asroin salah satu itemnya tentang binamarga dan cipta karya. Dan ada 218 proyek strategis nasional, salah satunya adalah pembangunan tanggul di Kali Lamong yang dianggarkan Rp 1,1 Triliun.
Pihaknya meminta agar pemerintah daerah melaksanakan perpres tersebut agar Kali Lamong segera bisa diatasi. “Ini menjadi penting, titik mana tanah yang dibebaskan dan harga tanah berapa. Sehingga sudah tidak ada lagib perdebatan soal pembebasan lahan kewenangan siapa,” pungkasnya. (adv)
Leave a Reply