Tunda Pansus Kali Lamong, DPRD Gresik Sepakat Menggunakan Hak Interplasi

GRESIK (SurabayaPost.id)—Melalui rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik akhirnya sepakat menggunakan hak interplasi untuk menanyakan progres penanganan Kali Lamong oleh Pemkab Gresik. DPRD akan mengundang Bupati Gresik Sambari Halim Radianto agar menjelaskan progres penanganan Kali Lamong karena hingga saat ini belum ada penanganan kongkret.

“Termasuk, meminta penjelasan terkait pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk normalisasi. Karena DPRD berkali-kali mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan. Jika keterangan Bupati dalam interpelasi tak menghasilkan progres yang jelas kita segera membentuk pansus Kali Lamong. Karena ini mendesak untuk segera diselesaikan, kasihan warga tiap tahun menderita akibat banjir,” kata Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani, usai rapat paripurna, Senin (11/2).

Hak Interpelasi kata Yani adalah sebagai wahana klarifikasi untuk meminta penjelasan terhadap Bupati dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan berbagai problem pembangunan yang dinilai tidak berjalan. “Nah kita dalam kaitan banjir Kali Lamong ini akan menanyakan apa yang telah diperbuat untuk penanggulangan secara permanen oleh Bupati terhadap Kali Lamong melalui hak interplasi,” terangnya.

Pansus akan dilakukan DPR jika progres masalah banjir 2020 ini tidak jelas. Sebab masalah banjir Kali Lamong ini telah puluhan tahun menjadi problem Gresik sekatan dan mengganggu ekonomi jalur Gerbangkertasusila. DPR sangat berharap Pemerintah serius menangani banjir dalam tajun 2020 ini.

“Kita akan menekan pemerintah di tahun 2020 ini untuk segera menyelesaikan progres penanganan banjir. Jika pemerintah tetap mandeg tidak memiliki progres hanya satu pilihanya, yakni pansus,” tegasnya.

Disebutkan, DPRD Gresik telah menggelar paripurna menindaklanjuti usulan fraksi terkait penggunaan hak interpelasi dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Banjir Kali Lamong, Senin (10/2).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gresik Fandi Akmad Yani itu telah memutuskan penggunaan Hak Interpelasi terhadap Bupati Sambari Halim Radianto terkait penanganan Banjir Kali Lamong. Total ada 25 anggota mendukung Hak Interpelasi dari 42 anggota DPRD yang hadir setelah dilakukan voting. Mereka dari Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi Demokrat.

Sementara yang setuju panitia khusus (Pansus) sebanyak 17 orang. Mereka dari Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Amanat Pembangunan (FAP). adv

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.