Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Dituntut Denda

Sidang kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Sidang kasus ambelsnya Jalan Raya Gubeng kembali digelar dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/2/2020). Enam terdakwa tidak dituntut hukuman penjara, melainkan hanya denda.

Saat membacakan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhini Ardhani menyatakan, enam terdakwa terbukti pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. “Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama telah merusak fungsi jalan,” ujarnya.

Atas dasar itu, lanjut JPU Dhini, ketiga terdakwa yakni Budi Susilo, Rendra Widoyoko, dan Aris Priyanto dituntut masing-masing membayar denda Rp 200 juta, subsider 8 bulan kurungan. Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider 8 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa kompak menyatakan akan mengajukan nota pledoi (pembelaan). Nantinya nota pledoi akan diajukan para terdakwa pada sidang yang akan digelar pada Senin (24/2/2020) pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng Surabaya tiba-tiba ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 19 Desember 2018. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun akibat amblesnya jalan tersebut, Jalan Raya Gubeng tak bisa dilalui kendaraan dan terpaksa ditutup sementara.

Beberapa waktu kemudian, Polda Jatim akhirnya menetapkan 6 tersangka atas kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 192 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo pasal 55 KUHP. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.