Polda Jatim Bongkar Kasus Pemalsuan Dokumen Negera

Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan dokumen negera.

SURABAYA (surabayapost.id) – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus pelaku pembuat dokumen negara palsu. Dokumen-dokumen tersebut sengaja dipalsukan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial AS (44), warga Srengat, Kabupaten Blitar. “Dokumennya berupa Kartu Tanda Pendukuk (KTP) Elektronik, Akta Kelahiran Kartu Keluarga (KK), hingga paspor yang memang untuk kepentingan pilkada tahun ini,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020).

Penangkapan terhadap AS dilakukan sebagai wujud tindakan tegas Polda Jatim untuk mewujudkan Pilkada serentak yang aman, jujur dan adil. Jaringan pemesannya cukup luas seperti, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Maluku.

Ke depan, lanjut Luki, pihaknya juga akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu dilakukan agar proses penyelidikan berjalan dengan jujur. “Ada sebanyak 270 Pilkada di seluruh Indonesia dan tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan marak digunakan, terutama untuk kepentingan pencoblosan,” tegasnya.

Kepada polisi, AS mengaku bahwa praktik pemalsuan dokumen negera ini telah berlangsung selama 7 bulan. Dari bisnis ilegal itu, AS mampu meraup keuntungan sebesar Rp 1 miliar. “Baru tujuh bulan, tapi ini cukup besar. Untuk tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 1 miliar,” beber Luki.

Pada hasil pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti diantaranya, dokumen palsu yang berhasil dibuat, puluhan stempel, laptop, dan printer. Atas perbuatanya, AS dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 jo pasal 93 dan 96 tentang Administrasi Kependudukan. (aha/fan)

 

Teks foto: Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim menunjukkan barang bukti dokumen negera palsu.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.