BATU (surabayapost.id) – Kalangan DPRD Kota Batu merasa heran. Sebab, status tanah guest house milik Pemkot Batu di Jalan Ijen Nirwana Blok F3 Nomor 7, Kota Malang masih hak pakai bukan hak milik.
Hal tersebut terungkap saat Komisi A dan Komisi C, DPRD Kota Batu melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin (9/3/2020). Mereka melihat kondisi guest house yang dibeli memakai dana anggaran dari APBD Kota Batu.
Menurut anggota Komisi C Didik Machmud, guest house milik Pemkot Batu tersebut dibangun tahun 2015 silam dan rampung tahun 2017. Guest house tersebut menelan anggaran miliaran rupiah yang sumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah ( APBD) Kota Batu.
Menurut Didik Machmud yang sapaan akrabnya Didik ini, saat melakukan Sidaknya diketahui status tanahnya sudah bersertifikat, namun hak pakai.
” Status tanahnya dulu dibeli oleh Pemerintah Kota Batu menggunakan anggaran dari APBD Kota Batu senilai Rp 5,7 miliar dan anggaran bangunannya senilai Rp 3,7 miliar,” kata Didik.
Menurut Didik seharusnya status tanah tersebut bukan hak pakai, tapi seharusnya sertifikat hak milik. Karena kalau sertifikat hak pakai, menurut Didik itu harus menunggu selama 20 tahun, kemudian bisa dimohon.
“Tetapi jika tanah itu pembayarannya sudah lunas, seharusnya dari Pemkot Batu segera meminta kejelasan untuk status tanah tersebut. Karena pengadaan lahan dan pembangunannya itu sumber anggarannya dari APBD Kota Batu dan pembayarannya sudah lunas kala itu,” ungkapnya.
Dengan demikian ungkap politisi partai Golkar ini menyarankan Pemkot Batu agar segera mengurus dengan benar status tanah yang dimaksut. ” Menjadi aset Pemerintah Kota Batu. Tapi jadi hak milik bukan hak pakai status tanahnya itu,” terangnya.
Terkait penghuni guest house tersebut, menurut Didik ada sejumlah 22 orang Mahasiswi berasal dari Kota Batu yang kuliah di Kota Malang. Mereka menempati 12 kamar yang tersedia.
“Artinya setiap kamarnya dihuni sejumlah dua Mahasiswi.Tapi yang perlu diperhatikan terkait pemeliharaannya. Termasuk atapnya banyak yang bocor, dan pembuangan air kalau terjadi hujan juga diketahui kurang maksimal. Kemudian sanyo penyedot air yang di tandon bawah untuk ke atas juga rusak.Dan itu semua harus segera diperbaiki,” saran Didik.
Kemudian terkait anggaran setiap bulannya yang di Dinas Pendidikan Kota Batu sebagai leading sektornya, menurut Didik diketahui setiap bulannya besaran pembayaran listriknya senilai Rp 1 juta.Dan untuk pembayaran airnya sebesar Rp 500 ribu.
” Pembayaran pajaknya seharusnya bukan dari Dinas Pendidikan yang bayar. Karena itu asetnya Pemkot Batu, seharusnya yang bayar pajak dari Dinas Bagian Keuangan Pemkot Batu,” tandasnya.
Apalagi tandas dia, terkait pengadaan tanahnya senilai Rp 5,7 miliar dan bangunannya senilai Rp 3,7 miliar, jati total keseluruhan sejumlah Rp 9, 2 miliar. Oleh karena itu Didik berharap status tanahnya harus segera diurus dan diperjelas.
Sementara itu Ketua Komisi C Khamim Tohari menambahkan, terkait Sidaknya dari Komisi A dan Komisi C tersebut awalnya karena ingin mengetahui kesiapannya para Mahasiswa yang menempatinya.
“Ingin mengetahui kondisinya dan berapa pula anggarannya yang dibutuhkan setiap bulannya. Ternyata selain ada persoalan yang disebutkan Didik, para Mahasiswa juga banyak yang mengeluh. Lampunya juga sering mati, dan kompornya juga kurang,serta banyak pintu – pintu kamarnya yang rusak dan tak diperbaiki,” ungkapnya.
Berdasarkan keluhan dari para Mahasiswa tersebut, politisi partai PDIP ini berharap kepada Dinas Pendidikan Kota Batu sebagai pengelolanya agar segera bersikap.
“Dinas agar segera memperhatikan anak – anak tersebut.Mereka agar tidak punya beban dan merasa nyaman dan lebih fokus belajar,” tegasnya.
Yang perlu diketahui Sidak guest house dari anggota Komisi A sejumlah 7 orang dan dari Komisi C sejumlah 6 orang.Dengan luas tanah 762 meter persegi dengan harga tanah senilai Rp 5,7 miliar, dan luas bangunan sekitar 600 meter persegi dengan anggaran senilai Rp 3,7 miliar dengan fasilitas kamar sejumlah 12 kamar. (Gus)