MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus mendalami dugaan penyimpangan proyek Heritage Kayutangan. Setelah memintai keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Pemkot Malang, Kejaksaan melakukan pemeriksaan lagi kepada tiga orang, Rabu (6/5/2020).
“Hari ini, kami melakukan pemeriksaan kepada 3 orang. Satu orang dari konsultan perencanaan, satu orang dari konsultan pengawasan dan satu lagi dari DPUPR bagian panitia penerima hasil pekerjaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi, Rabu (06/05/2020).
Dari 3 orang yang dimintai keterangan itu, Andi mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail kepada media. Namun intinya, lanjut Andi, pihaknya telah mendapatkan prosedur dan dokumen yang dibutuhkan.
“Dari dokumen yang kita dapatkan, nantinya akan dicocokkan dengan fakta di lapangan,” lanjutnya.
Disinggung apakah masih ada yang akan diperiksa lagi, Andi mengaku, sangat mungkin ada lagi. Bahkan, yang sudah pun, bisa jadi dipanggi lagi.
“Semuanya, sudah 5 orang yang kita mintai keterangan. Setelah itu masih ada lagi yang akan kami periksa,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriadi mengaku, Direktur pelaksana pekerjaan (kontraktornya), sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Setelah ini, kemungkinan masih ada pemanggilan berikutnya. Kami masih terus mengumpulkan data untuk keperluan penyelidikan,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply