MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terus melakukan pendalaman terhadap proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor heritage Kota Malang. Sebab proyek tahun anggaran 2019 untuk Kayutangan Heritage itu terindikasi bermasalah.
Makanya, Kejari setelah memeriksa Kepala DPUPRKP Kota Malang, Hadi Santoso dan para konsultan proyek tersebut, Selasa (12/5/2020), tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang diperiksa. Mereka diperiksa di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang.
Kasi Pidsus Ujang Supriyadi membenarkan jika pihaknya hari ini telah memeriksa tiga orang pejabat Pemkot Malang yang berkepentingan dalam kaitan proyek tersebut.
“Kita mintai keterangan seputar proses awal perencanaan kegiatan. Tiga orang ini punya kompetensi munculnya pemenang dalam kegiatan tersebut,” ungkapnya
Lanjut Ujang, sapaan akrab Kasi Pidsus itu menjelaskan, jika tiga pejabat ASN Pemkot Malang tersebut merupakan panitia pengadaan.
“Yang kita panggil hari ini merupakan kelompok kerja pemilihan pemenang, dimana disitu bisa diketahui pagunya berapa, kemudian nilai kontraknya berapa, berapa rekanan yang melakukan penawaran, dan berapa yang dievaluasi,” jelasnya
Sampai saat ini, kaitan proyek tersebut, pihak Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi baik dari swasta maupun pihak Pemkot.
“Kami tadi tanyakan juga dari awal kontrak, kenapa memilih pemenang proyek itu, bagaimana prosedurnya, bagaimana yang bersangkutan mendapatkan pekerjaan ini, kenapa yang lain tidak,” ungkapnya
Kedepan pihaknya masih akan kembali melakukan pemeriksan terhadap beberapa saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Dari swasta dan juga Pemkot kembali diperdalam. Mungkin Minggu depan dilanjutkan pemeriksaan, karena kalau saat ini terlalu mepet,” terangnya
Sebelumya, pihak Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Kontraktor, yakni Ramdani dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Hadi Santoso yang juga Kepala DPUPRPKP Kota Malang (4/5/2020).
Setelah itu, pemeriksan berlanjut dengan tiga orang terperiksa pada 6 Mei 2020. Tiga orang tersebut dari pihak perencana, kemudian pengawas dari swasta dan dari panitia penerima hasil pekerjaan orang dalam (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). (Lil)
Leave a Reply