BATU (SurabayaPost.id) – Masya Allah, pembangunan peruntukan rumah singgah dan rumah makan dengan lahan seluas 8000 meter persegi dan luas bangunannya sekira 1000 meter persegi di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ditengarai liar karena belum mengantongi izin. Padahal pembangunannya sudah mencapai sekitar 90 persen.
Itu, diketahui setelah tim DPRD Kota Batu dari Komisi A bersama anggota Satpol PP dan Kabid Dinas Perizinan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi, Kamis (11/6/2020). Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Komisi A Bambang Sumarto usai melakukan Sidak.
“Pembangunan peruntukan rumah singgah dan warung di Desa Tlekung RT 1 RW 3 itu, diketahui tidak mengantongi izin. Sekitar selama tiga tahun berjalan pembangunan itu dikerjakan, pada saat saya masih menjabat jadi Kepala Desa Tlekung kala itu,” katanya.
Itu, kata dia, baru diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari warga sekitar terkait aktivitas pekerjanya yang dinilai mengganggu lingkungan. Setelah itu, lanjut dia bertambah gamblang setelah dirinya bersama rekan – rekan sejawatnya di komisi A pada saat melakukan Sidak bersama beberapa dinas terkait Kota Batu.
“Tragisnya lagi, ada bangunan yang panjangnya sekitar 7 meter ada diatas sungai dan menutupi aliran sungai. Pada saat Sidak, hanya bertemu dengan beberapa pekerjanya. Mereka berdalih bahwa perizinannya masih dalam proses pengurusan dan pemiliknya diakui tidak ada ditempat,” katanya.
Menariknya,menurut Bambang alasan yang disampaikan oleh pekerjanya bahwa perizinannya itu masih dalam proses. Itu dibantah oleh staf Dinas Perizinan yang ikut Sidak ke lokasi saat itu.
“Staf perizinan itu, membantah bahwa itu semua tidak benar dan belum pernah menerima pengajuan perizinannya. Itu berdasarkan penjelasan dari staf perizinan,” katanya.
Makanya dia menyimpulkan bangunan semi permanen dan yang permanen terbuat dari bahan kayu jati itu liar. “Sebab tak mematuhi aturan perizinan di kota batu,” katanya.
Aksi nekat dari pengembang tersebut, menurut mantan kades Tlekung ini cukup lama. Sebab politisi Partai Golkar ini mengetahui prosesi pembangunannya itu berjalan sejak tahun 2017 silam.
“Celakanya, mereka tak patuh pada aturan yang berlaku di Kota Batu. Jadi Komisi A berharap dengan kejadian ini, harus ada sikap tegas dari Pemkot Batu,” kata dia.
Menurut dia, OPD penegak Perda Satpol PP dan dinas terkait itu harus segera bertindak. “Karena dengan adanya bangunan – bangunan liar yang ada di Kota Batu, karena ditengarai ketegasan penegak perda belum maksimal,” katanya
Selain itu, Bambang berharap dari Komisi C DPRD Kota Batu juga harus menindaklanjuti Sidak di lokasi, tujuannya agar sama – sama mengerti apa yang terjadi dan harus disikapi bersama.
“Dengan tidak membuat ciut nyalinya beberapa oknum pengembang di Kota Batu yang mengabaikan dan tak mematuhi aturan perizinan.Itu perlu disikapi bersama dan agar eksekutif maupun legislatif tidak dipandang sebelah mata,” timpalnya.
Sementara itu, sampai berita ini dikabarkan di Surabayapost.id, manajemen rumah singgah dan rumah makan tersebut belum bisa dikonfirmasi (Gus)
Leave a Reply