BATU (SurabayaPost.id) – Warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu bersama LSM yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat Kasinan (Gerak) menggelar aksi di halaman Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Kamis ( 25/9/2020). Mereka meminta perlindungan pada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko terkait pengelolaan destinasi wisata Alas Kasinan (Alaska).
Warga yang didampingi beberapa LSM itu minta agar Wali Kota Dewanti Rumpoko menghentikan pembangunan Alaska. Di antara LSM itu, Walhi Jatim, LBH Surabaya Pos Malang, Malang Corruption Watch Sidikat Aksata. Selain itu KIH 012 Regional Malang, Nawakalam Gemulo, dan Front Sumberejo, LBH Bhagaskara Duta, Lembaga Yustisi Mahasiswa Islam, FORSIL MAPALA Malang Raya.
Itu karena mereka menolak segala bentuk aktivitas investasi yang merusak hutan, lingkungan hidup dan perampasan lahan pertanian di Kota Batu. Sehingga Wali Kota Dewanti Rumpoko diminta untuk menghentikan aktivitas pembangunan di kawasan Alaska tersebut.
Mereka yakin hanya Wali Kota yang bisa menghentikan pembangunan di Alaska itu. Sehingga hutan tidak rusak dan sumber mata air tidak mati.
Menyikapi permintaan itu, Wali Kota Dewanti sempat menemui warga di halaman Balaikota Among Tani. Namun setelah itu perwakilan warga diajak untuk audiensi.
Audiensi bersama warga yang disaksikan Forkopimda Batu itu menghasilkan beberapa keputusan. Menurut Wali Kota Dewanti Rumpoko, Pemkot dan Perhutani sejak audiensi dengan warga pada 9 September 2020 lalu sepakat menghentikan kegiatan pengelolaan wisata Alaska.
“Itu sudah dibuktikan dengan surat dari Adm Madya/KKPH Malang Regional Jatim nomor 610/044.6/HPPKPS/Mlg/Divre-Jatim. Surat kepada pengelola Alaska tertanggal 24-9-2020 itu minta agar menghentikan segala kegiatan pengelolaan wisata dan akan meninjau ulang perjanjian yang dilaksanakan antara Perhutani dan Alaska,” kata Dewanti Rumpoko saat didampingi Kabag Humas Shanti Restuningsasi.
Dijelaskan dia bila penghentian tersebut sudah disetujui pengelola Alaska. Itu pun dinyatakan sampai saat ini tidak ada aktivitas apa pun di lokasi Alaska.
Dewanti juga menegaskan bahwa hasil audiensi tanggal 9 September 2020 lalu menyebutkan jika Pemkot Batu telah berinisiatif melakukan penghijauan dan pembersihan di sekitar lokasi Alaska. Itu pun dipimpin langsung wali kota perempuan pertama di Malang Raya ini bersama berbagai elemen masyarakat.
Meski begitu dia mengatakan bila Alaska itu merupakan kewenangan Perhutani Malang. Pemkot Batu hanya memiliki peran mediasi atau memfasilitasi. Sehingga permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah.
Karena itu kata dia, Pemkot Batu bersama PDAM dan HIPPAM se-Kota Batu melakukan sosialisasi dan kajian teknis di seluruh sumber mata air yang ada. Itu untuk mengumpulkan data kualitas dan kuantitas sumber mata air.
“Data tersebut diharapkan bisa menjadi dasar pengambilan keputusan. Baik itu untuk Perda atau peraturan lainnya terkait dengan pelayanan air untuk warga,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply