MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan seperti menggunakan e-court. Itu karena Jawa Timur menjadi pilot projek dalam penanganan perkara berbasis elektronik. Khususnya di masa pandemi Covid-19 ini.
Menurut Ketua PN Malang, Nuruli Mahdilis, e-court yang digunakan sudah dilengkapi fitur upaya hukum Banding. Terutama, diperuntukan bagi para pengguna terdaftar (Advokat) dan akun pengguna lainya. Sehingga, prosesnya bisa lebih praktis dan ekonomis.
“Semuanya menjadi lebih praktis dengan aplikasi e-court banding itu. Pengguna terdaftar bisa pakai 24 jam dari mana saja,” terang Nuruli Mahdilis, usai sosialisasi Aplikasi E-Court Upaya Hukum Banding Pada Pengguna Terdaftar (Advokat) Dan Akun Pengguna Lainnya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Malang Kelas 1 A, Jumat, (23/10/2020)
Ia menambahkan, terkait e-court banding, lanjut Nuruli, yang paling berkepentingan adalah pihak Pengadilan Tinggi. Untuk PN Malang, mensuport dan menyiapkan sarananya. Melalui e-court lebih akuntabel dan transparan.
“Dengan aplikasi, lebih akuntabel. Transparan, bisa dicek masyarakat pencari keadilan. Tidak lagi memerlukan pertemuan antar pihak. Masyarakat pengguna, bisa mengetahui sejauh mana proses kasusnya berjalan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi, Dr H Herri Swantoro, SH, MH, yang hadir ke PN Malang menyebut, jika PN Malang sangat luar biasa. Dari sisi fisik kantor, sudah jauh berubah. Fasilitas juga lengkap terlebih masalah pelayanan.
“E-court banding, nantinya berlaku di seluruh Indonesia. Awalnya dimulai di Jawa Timur. Dengan aplikasi ini mempercepat proses seluruhnya. Menjadi peradilan yang bersih dan modern. Peradilan yang cepat, untuk masyarakat pencari keadilan,” terang Herri. (lil)
Leave a Reply