MALANG (SurabayaPost.id) – Demi dua anaknya, seorang ibu bernama Tatik Suwartiatun melaporkan mantan suaminya, Imron Rosyadi ke Polda Jatim. Saudara dan kerabat Imron Rosyadi pun juga ikut dilaporkan ke Polda.
Di antara saudara kandung Imron Rosyadi yang dilaporkan itu adalah Drs Choiri dan Fanani. Sedangkan kerabat Imron yang juga dilaporkan adalah Nafsiah dan Basori.
Menurut Tatik Suwartiatun saat didampingi kuasa hukumnya, Heli SH MH, Minggu (8/11/2020) mantan suaminya dan saudaranya itu dilaporkan karena dinilai memberi keterangan palsu terkait harta gono gini senilai Rp 52 miliar. Begitu juga dengan Nafsih dan Basori.
Lantas Heli menceritakan kronologis peristiwa tindak pidana yang dituduhkan pada mereka. Menurut dia, Imron Rosyadi dan Tatik menikah 1988.
Lalu tahun 1995 Imron dan Tatik membeli tanah kosong seluas 261 M2 di Jalan Gajayana No 500. Setelah itu buka usaha Sardo Swalayan Malang.
Usaha tersebut berkembang dengan pesat dan sukses. Sehingga mampu membeli tanah di samping dan belakang Sardo Swalayan Malang. Bahkan bisa membeli tanah dan membangun Sardo di Pandaan.
Pada tahun 2009, Tatik dan Imron bercerai. “Kala itu klien kami (Tatik Suwartiatun) tak mempersoalkan masalah gono gini karena yakin akan diberikan pada kedua anaknya,” kata dia.
Namun keyakinan itu sirnah. Sehingga Tatik mengajukan gugatan gono gini tahun 2018 di PA Malang. Dalam proses itu muncul gugatan intervensi dari Choiri dan Fanani.
“Mereka mengaku bila Sardo Swalayan Malang dan Sardo Pandaan miliknya. Alasannya, pendirian usaha Sardo tersebut berasal dari penjualan tanah warisan orang tua mereka dengan membawa bukti putusan dari PN Bangil,” jelas dia.
Setelah bukti itu dicek, kata Heli, ada Akta Kesepakatan yang dibuat tahun 2016 antara Imron dan saudaranya, Choiri serta Fanani. Itu dibuat di notaris yang berkantor di Karawang, Jabar tanpa sepengetahuan Tatik selaku istri Imron.
Isi akta tersebut dinilai Tatik tidak benar. Sebab, tidak sesuai fakta. Apalagi didasarkan pada keterangan dua saksi yaitu Nafsiyah dan Basori yang merupakan kerabat mereka.
“Mereka mengatakan bila Sardo Swalayan Malang dan Pandaan dibeli dari hasil penjualan tanah warisan. Bahkan mereka menerangkan kalau ibu mantan suaminya itu mendapat bagi hasil tiap bulan dari pengelolaan Sardo Malang dan Pandaan,” jelas dia.
Menurut dia, keterangan itu palsu. “Sebab, Sardo Malang didirikan tahun 2000 dan Sardo Pandaan tahun 2013. Sedangkan ibu dari mantan suami klien kami itu sudah meninggal tahun 1996,” jelas Heli.
Karena itu, Tatik yang juga didampingi anak bungsunnya itu melaporkan Imron Rosyadi bersama saudara dan kerabatnya itu ke Polda Jatim. “Kami ingin menuntut keadilan,” katanya.
Sementara itu, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut tak membantah bila dilaporkan ke Polda. Menurut dia, ada dua laporan Tatik yaitu nomor 741 tentang sumpah palsu ibu Nafsiyah dan nomor 698 pemalsuan surat.
“Laporan Tatik di Polda nomor lpb/698/IX/Res 1.9/2020/SPKT/Polda Jatim tgl 4-9-2020 pelapor Tatik Suwartiatun terlapor Nafsiyah. Berdasarkan putusan 73/pdt g/2019/pn mlg rumah di araya bukan harta gono gini,” jelas dia.
Menurut dia dalam Putusan PA no 1981/pdt g/2018/pa mlg gugatan Tatik ditolak. “Sedangkan tentang Sardo Pandaan dan Sardo Malang berdasarkan putusan no 65/pdt g/2018/pn bil adalah bukan gono gini sedang gugatan Tatik di PA tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan ini dikuatkan PTA Surabaya,” ungkapnya.
Dan saat ini, kata dia, Tatik sedang kasasi. Itu pun belum memperoleh putusan dari MA. “Asal usul atau cikal bakal tanah Sardo menurut versi Tatik dibeli saat kawin dengan Imron maka dianggap gono gini padahal tanah itu dibeli oleh keluarga Imron dari hasil jual tanah dan toko mebel di Pasuruan milik ibu Maryam jadi berdasarkan pasal 35 (2) dan pasal 36 (2) UU no 1/1974 ttg perkawinan merupakan harta bawaan suami dan menjadi kewenangan suami,” tegas dia.
Sedangkan isteri, kata dia tidak berhak apapun. “Kalo tentang laporan Polda isinya tentang sumpah palsu dan pemalsuan surat dan saat ini sedang dalam penyelidikan Polda untuk mencari apakah ada atau tidak ada perbuatan pidana dan dari bukti yang dimiliki Imron telah terbukti bahwa saksi Nafsiyah menerangkan sesuai fakta tentang asal uang pembelian tanah Dinoyo yang sekarang jadi Sardo itu,” jelas dia.
Sedangkan tentang keterangan dalam akta, tegas dia, sesuai fakta kepemilikan bersama maka dlm putusan no 40/pdt bth/2020/pn bil dinyatakan Tatik tidak dapat membuktikan hak kepemilikan Sardo. “Sehingga gugatan perlawanan ditolak dan Tatik banding ditolak dan sekarang kasasi belum memperoleh putusan MA,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply