BATU (SurabayaPost.id) – Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) meradang. ER Melalui kuasa hukumnya, Helly SH MH akan menempuh jalur hukum karena nama besarnya dicatut terkait dugaan penipuan ratusan juta rupiah.
Penegasan itu disampaikan Helly SH MH dalam konferensi pers di Kota Batu, Selasa (10/ 11/2020) sore. Menurut dia, pencatutan itu mencemarkan nama baik ER.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya ada pengusaha, Choiriyah yang mengaku ditipu Adi Tamboen ratusan juta rupiah. Itu dialami setelah Adi Tamboen yang mengaku dekat dengan ER berjanji akan memberikan proyek 2016 lalu. Sehingga, Choiriyah mau memberi pinjaman. Namun hingga sampai saat ini janji tersebut tak ada wujudnya.
Makanya, ER yang merasa namanya dicatut berangkat. Melalui kuasa hukumnya, Helly akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik itu.
Menurut Helly, dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah seseorang yang tidak bertanggung jawab itu fitnah dan tidak benar. Sebab, hanya mencatut nama besar ER.
“Pak ER mengaku pada kami tidak pernah memerintahkan apalagi menjanjikan seperti itu. Meski pada saat beliaunya masih menjabat sebagai Wali Kota, apalagi sekarang sudah tidak menjabat,” ungkapnya.
Dan itu, ungkap dia, tidak pernah menjanjikan proyek dan sebagainya kepada siapapun. “Makanya siapapun yang mengaku dekat Pak ER serta mengiming-imingi proyek silahkan laporkan pada pihak yang berwajib. Apalagi sudah merasa dirugikan,” pesannya.
Karena selama ini menurutnya juga seringkali beredar kabar nama besar ER digunakan untuk hal yang tidak benar. “Kejadian ini kalau ada korban-korban yang lain, saya tegaskan lagi, segera melaporkan,” mintanya.
Terkait dengan itu semua, kata dia hal itu menyangkut pencemaran nama baik. Makanya Helly diminta supaya menjadi sebuah pelajaran agar secepatnya melaporkan sambil mengumpulkan informasi dan bukti-buktinya.
“Dengan beredarnya kabar yang sedang viral di berbagai media ini, Pak ER benar-benar meradang. Langsung menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya untuk mengurus semuanya,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply