MALANG (SurabayaPost.id) – Satlantas Polresta Malang Kota memproses kasus dugaan tabrak lari. Tabrakan itu melibatkan kendaraan Honda Brio nomor Polisi N-1741-XX dengan.
Kendaraan Dinas Polri Avanza X-1009-33. Peristiwa terjadi di Jl. Soekarno Hatta, Minggu, (07/03/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Honda Brio dikemudikan Dikna (25) warga perum Bumi Asri, Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Untuk penumpang, Fahmi (25), warga Jl. Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Akibatnya, bemper belakang rusak, lampu belakang sebelah kanan Honda Brio pecah. Sementara mobil dinas Polisi, Toyota Avanza bemper depan sebelah kiri rusak.
Diduga, pengendara Brio, tidak memastikan kondisi aman di belakangnya saat mundur dan melanggar perintah petugas untuk berhenti.
“Kejadian berawal, saat Honda Brio
bermaksud mencoba kecepatan kendaraannya untuk spesifikasi Balap. Kemudian dihentikan patroli Sabhara yang sedang berpatroli,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, Senin (07/03/2021).
Ia melanjutkan, diduga Honda
Brio bermaksud untuk melarikan diri dengan berjalan mundur. Kemudian terjadi benturan/kecelakaan dengan kendaraan mobil Dinas Polri yang berada di belakangnya. Selanjutnya Honda Brio melarikan diri meninggalkan lokasi.
Beruntung dalam kejadian itu, tidak mengakibatkan korban jiwa. Namun kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 310 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 6 bulan dan atau denda Rp. 1 juta. Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp. 75 juta. (Lil)
Leave a Reply