Tuntut SHGU Dicabut, Warga Gugat BPN dan Menteri Agraria ke PTUN

Sumardhan SH, MH, bersama tim saat konfrensi pers di Kantor Edan Law

MALANG (SurabayaPost.id) – Warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) akhirnya menggugat Badan  Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang dan Menteri Agraria/BPN RI ke PTUN. Mereka meminta agar Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 2 yang diterbitkan atas nama PTPN XII berkedudukan di Surabaya, dicabut.

Alasannya, SHGU itu diterbitkan atas tanah milik warga yang berjumlah 700 kepala keluarga. “Kami beserta warga lain sudah menguasai tanah itu secara turun temurun sejak tahun 1945 dan baru 18 Oktober 1980, mendapat pemberian hak atas tanah itu melalui Keputusan Gubernur Jatim atau sudah memiliki sertifikat hak milik,” kata Kusnadi, perwakilan warga.

Gugatan melalui PTUN tersebut sudah dilakukan melalui tim hukum Edan Law yang dipimpin advokat Sumardhan, SH, MH. Dia bersama anggotanya yang terdiri dari Ari Hariadi SH, Hary Suprayitno, SH dan Wiwik, SH.

Sumardhan SH, MH, bersama tim saat konfrensi pers di Kantor Edan Law

Diketahui, SHGU itu telah diperpanjang yang kedua kali, yakni tanggal 14 April 2015 yang bakal berakhir tanggal 13 Desember 2037. “Di dalam SHGU itu terdapat rumah warga, masjid, kantor desa dan fasum lain. Ironi,” terang Sumardhan di kantor Edan Law Jl Karya Timur Wonosari Blok C/6E, Blimbing, Kota Malang.

Menurut dia, terbitnya SHGU No 2 di atas tanah milik kliennya, bertentangan dengan UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, Keppres RI No 32/Tahun 1979 tentang pokok-pokok kebijaksanaan dalam pemberian hak baru asal tanah konversi hak barat, PP No 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai atas tanah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.

“Terbitnya SHGU itu juga tidak melihat asas kecermatan formal dan asas akuntabilitas,” tegasnya.

Asas formal yakni pada saat hendak menerbitkan keputusan, harus diperoleh gambaran jelas mengenai fakta yang relevan. Sedangkan asas akuntabilitas, setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.

“Kami meminta PTUN mengabulkan gugatan dan membatalkan SHGU No 2 serta SK Menteri Agraria tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PTPN XII lalu meminta para tergugat untuk mencabut dan mencoret SHGU serta SK Menteri Agraria yang dimaksud,” tandasnya.

Sementara itu  Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode A saat dikonfirmasi mengatakan bila proses hukum masih berjalan. 

“Terkait sertipikat PTPN XII/HGU no 2 masih berproses hukum. Kita tunggu saja putusan akhirnya incracht,” katanya.  (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.