MALANG – Jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat kasus penyalahgunaan narkoba. Sindikat tersebut mengorbankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang.
Berdasarkan kondisi itu, kasus tersebut diambil alih Polda Jatim. Sehingga tersangka dan barang buktinya diboyong ke Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula, dari penangkapan dua tersangka perempuan berinisial FN dan CR. Kedua perempuan itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, pada Rabu (24/3/2021) pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Penangkapan dua perempuan itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial F yang telah ditangkap sebelumnya.
“Dari tangan kedua tersangka perempuan, berhasil diamankan barang bukti berupa satu butir ekstasi. Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan interogasi terhadap keduanya,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021).
Ia menjelaskan dari hasil interogasi tersebut, dua tersangka perempuan itu mengaku memperoleh ekstasi dari seorang laki-laki berinisial IL.
“Lalu anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan, dengan cara berkomunikasi ke saudara IL melalui Whatsapp. Dari IL inilah, adanya perubahan informasi yang diberikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa IL mengaku berada di sebuah hotel di Kota Malang. Dan menginap di kamar hotel dengan nomor 619.
“Namun saat diperjelas lagi, ternyata berubah. Yang awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 419, ternyata yang bersangkutan tidak ada. Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel,” bebernya.
Menurut dia, IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas. Karena pada saat kejadian itu terjadi, ternyata IL berada di kamar hotel dengan nomor 415.
Akhirnya dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tersangka IL di tempat lain
“Kemudian pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB, ditangkaplah satu orang lagi dari hasil pengembangan tersangka FN dan CR. Satu orang tersangka yang ditangkap itu berinisial FR. Dari tersangka FR inilah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja,” ungkapnya.
Penangkapan tersangka FR, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan. Lalu pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB, satu tersangka lagi berinisial AH berhasil ditangkap.
“Tersangka AH ditangkap di rumahnya, yang berada di daerah Kecamatan Blimbing. Tersangka AH ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peran AH adalah pengguna narkotika, namun masih kami lakukan pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu seberat 1,5 gram,” terangnya.
Gatot Repli juga mengungkapkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari enam tersangka itu berjumlah cukup banyak.
“Total barang bukti narkotika yang kami amankan dari enam tersangka adalah empat poket sabu, 20 poket ganja, ineks dan sebuah HP. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan. Bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
“Karena itu sore ini, semua tersangka akan kami geser ke Surabaya. Untuk mempercepat dan mempermudah penanganan (penyelidikan),” tandasnya. (Lil)
Leave a Reply