MALANG (SurabayaPost.id) – Setelah bersenang-senang dua hari dua malam, pengamen yang biasa mangkal di kawasan Gadang, HS (27), ditangkap polisi. Sehingga warga Daplang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota.
Dia diduga melakukan pencurian di 2 Alfamart di Kota Malang. Lokasi pertama di Alfamart Jl Hamid Rusdi, Kelurahan Bunulrejo dan Alfamart di kawasan Jl Supriadi, Sukun, Kota Malang.
Untuk TKP Bunulrejo, dilakukan pada 6 Maret 2021 sekitar pukul 06.30, mengambil barang senilai Rp 34 juta. Sementara di Alfamart Sukun, dilakukan pada 12 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 mengambil 37 pak rokok.
”Tersangka ditangkap di pinggir jalan di kawasan Gondanglegi pada 5 April 2021,” terang Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono, Jumat (16/4/2021).
Hasil penyelidikan, barang hasil curian kemudian dijual dan uangnya dibelikan sejumlah barang. Mulai dari korek api model pistol revolver, jam tangan, kaos, tas slempang dan barang lain.
Selain untuk membeli barang-barang yang bisa jadi barang bukti, tersangka juga mengaku uang hasil curian untuk foya-foya di Tretes, Pasuruan,” lanjutnya.
Dalam aksinya, tersangka naik memakai kursi, melalui atap toko dan menjebol plafon. Kemudian menggasak sejumlah barang yang ada di dalam toko.
Penangkapan berawal dari laporan korban. Selain itu, adanya rekaman CCTV yang digunakan untuk penyelidikan. Atas perbuatannya, kini tersangka terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Lil)
Leave a Reply