Diundur, Hakim Minta Pemohon dan Termohon Tunjulkkan Bukti

Pengacara Yayan Riyanto

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang perlawanan terhadap permohonan eksekusi lahan 5.035 M2 yang seharusnya digunakan untuk Apartemen Taman Melati mulai heboh. Apalagi, sidang yang dipimpin hakim ketua Juanto SH, sidang diundur minggu depan.

Pengunduran itu terkait dengan barang bukti. Majelis hakim meminta agar para kuasa hukum Meriati, yakni pemohon eksekusi dan termohon eksekusi menunjukkan bukti-bukti.

“Intinya kami minta keadilan kepada Ketua PN Malang, Ketua PT Surabaya, juga pada Mahkamah Agung,” tegas DR. Yayan Riyanto, SH, MH, kuasa hukum Eko Budi Siswanto, termohon eksekusi. 

Diberitakan sebelumnya, Yayan, panggilannya berang setelah lahan yang sedianya dibangun untuk Apartemen Taman Melati hendak dieksekusi PN Malang.

Padahal, lahan tersebut dibeli oleh Eko Budi, warga Jalan Indragiri, Surabaya, bulan Agustus 2013 lalu. Eko Budi adalah pembeli lelang eksekusi setelah lahan itu dijual oleh PN Malang tahun 2013 lalu, melalui KPKNL Malang. Nilai saat itu sekitar Rp 6 miliar. Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu mengaku banyak putusan yang saling bertentangan.

“Contohnya, tahun 2016. Peninjauan Kembali (PK) Meriyati, pemilik lahan dahulu jelas-jelas dikalahkan. Eko Budi dimenangkan. Tapi kenapa sekarang diksasi yang perkara terakhir tahun 2017, klien kami dikalahkan. Bahkan Meriyati bisa mengajukan permohonan eksekusi. Kami minta PN Malang bertanggungjawab atas lelang yang dulu pernah dilakukan tahun 2013,” urainya.

Kuasa hukum pelawan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menjelaskan, sidang kali ini adalah perlawanan terhadap permohonan eksekusi.

“Klien kami, pak Eko Siswanto adalah Pembeli lelang dari Pengadilan Negeri Malang tahun 2013. Ini kita buktikan, bahwa selembaran pengumuman lelang no 137 pdtg tahun 2003 PN Malang, adalah dasar pengumuman klien kami membeli lelang. Dari obyek perkara no 137 ini,” terangnya usai sidang.

Namun, lanjutnya, klienya merasa

selama ini diganggu terus sama pemilik asal, yaitu Meriati dan Rudi. Mereka saat ini mengajukan eksekusi. Padahal obyeknya sudah dieksekusi tahun 2014.

“Selain itu, obyek sudah balik nama atas nama klien kami, Eko Budi Siswanto. Tetapi sama pemohon  diajukan perlawanan. Padahal sudah mengajukan gugatan dan berkali-kali kalah bahkan sampai PK tahun 2016. Ya kami minta pertanggungjawaban Pengadilan. Klien kami membeli dari Lelang pengadilan,” lanjutnya.

Dalam sidang tersebut, dipimpin hakim ketua, Djuanto dan anggota, 

Isrin Surya K dan Intan Tri K. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda surat pembuktian pihak pelawan dan terlawan.

Sebelumnya, pemenang lelang meminta Pengadilan untuk stop pemohon eksekusi.

Mengingat, obyek lahan seluas 5.035 m2 telah dibeli pemenang lelang bulan Agustus 2013. Prosesnya, dari lelang eksekusi pengadilan di KPKNL Malang.

Perkara No137/Pdt.G/2003/PN.Mlg  itu, masuk dalam lelang eksekusi pengadilan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.