BATU (SurabayaPost.id) – Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H bagi pegawai aparatur Sipil negara (ASN) di Kota Batu disesuaikan. Penyesuaian itu menurut Wawali Batu Punjul Santoso mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2021.
SE itu, kata dia, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H bagi ASN. “Memang ada penyesuaian jam kerja pada OPD yang bekerja di 5 hari aktif dan 6 hari aktif. Semuanya tetap diatur sesuai dengan protokol kesehatan juga,” kata Punjul.
Meski ada perubahan jam kerja, menurutnya kinerja terhadap pelayanan masyarakat harus tetap berjalan secara maksimal. Itu tanpa mengganggu kegiatan ibadah dari para ASN yang bekerja.
“Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja.Jadwal jam kerja pada hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Sedangkan untuk waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja diperpanjang 30 menit. Yakni mulai pukul 08.00-15.30 WIB. Untuk waktu istirahatnya mulai pukul 11.30-12.30 WIB,” paparnya.
Kemudian ,papar dia, untuk OPD yang melakukan 6 hari kerja, kata dia, jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB.Selanjutnya, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
“Sedangkan untuk jam kerja hari Jumat, dimulai pukul 08.00-14.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” ujarnya.
Untuk itu, politisi Partai PDI Perjuangan ini, berharap bagi OPD di Kota Batu minimal setiap instansi pemerintahan memiliki jam kerja selama 32,5 jam perminggu.
“Ini juga berlaku untuk pekerja yang melakukan work form home (WFH). Untuk Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply