MALANG (SurabayaPost.id).– Mantan Guru TK swasta, korban pinjaman online (Piniol) resmi mengadu ke Polresta Malang Kota (Makota), Kamis (20/5/2021). Saat mengadu, mantan guru TK yang terjerat 24 lembaga Pinjol itu didampingi kuasa hukumnya, Slamet Yuwono.
Dia mengadukan 19 lembaga Pinjol yang terindikasi ilegal karena melakukan teror secara tak manusiawi ketika melakukan penagihan. Slamet Yuwono membenarkan soal pengaduan ke Polresta Malang Kota itu.
“Karena di sini (Polresta Malang Kota) aturannya harus buat surat pengaduan dulu. Bukan langsung laporan polisi, jadi kami ikuti itu,” ujar Slamet kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).
Saat pengaduan tersebut, lanjut Slamet, juga ada pemeriksaan mendasar dari kepolisian berkaitan dengan nama lembaga pinjol yang menjerat korban.
“Kemudian pemeriksaan nomor-nomor telepon dari pinjol ini. Tadi ada kurang lebih 84 kontak yang menteror ibu ini,” tuturnya.
“Bahkan sampai tadi malam masih menteror. Peneror masih mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang wanita,” sambungnya.
Slamet mengatakan tindak lanjut dari pengaduan itu adalah petugas yang memeriksa akan menyerahkan hasil pengaduan dan pemeriksaan kepada atasannya.
“Hal itu untuk selanjutnya ada disposisi siapa penyidik yang menangani aduan pinjol. Selanjutnya penyidik tersebut mengirimkan SP2HP atas perkara ibu ini,” terangnya.
“Kemudian ada pemeriksaan saksi. Tadi sudah kami sebutkan beberapa saksi dan alat bukti lainnya, untuk selanjutnya apabila ini memenuhi unsur pidana,” tambahnya.
Menurutnya, kasus Pinjol yang dialami kliennya sangat memenuhi unsur pidana. Karena di dalamnya ada teror ancaman pembunuhan, pencemaran nama baik, dan akses data secara ilegal.
“Jadi aduan kami tadi khususnya berkaitan UU ITE. Kasus-kasus itu ada dalam KUHP juga, untuk lebih dalamnya lagi, itu saat proses penyidikan,” terangnya.
Dia membeberkan ada sekitar 80-an nomor kontak yang meneror Melati. Kontak-kontak itu adalah milik dari sekitar 19 pinjol ilegal yang menjeratnya. Sehingga, Slamet sangat berharap pihak Polresta Malang Kota bisa mengangkat perkara ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Karena ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku pinjol yang lainnya. Lalu advokasi atau pendidikan bagi masyarakat pada umumnya,” ucapnya.
“Bahwa ketika mereka menjadi korban, itu mereka bisa mengajukan laporan kepada kepolisian, dan kepolisian menerimanya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan adanya pengaduan. “Ini perlu kita dalami lagi. Karena itu,
kita perlu klarifikasi untuk mencari datanya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui kasus ini berawal saat mantan guru TK tersebut membutuhkan uang. Ia membutuhkan uang untuk biaya kuliah. Kemudian meminjam lewat online. Bahkan, sampai dengan 24 aplikasi pinjaman online.
Bunga yang cukup besar, mengakibatkan pinjaman menumpuk. Karena tidak ada pilihan, ia pun gali lobang tutup lobang, ke pinjol yang lain. Ironisnya, dirinya malah dipecat dari tempat kerja sebagai guru TK.
Jika ditotal, jumlah hutang plus bunga ke pinjol mencapai puluhan juta. Akibatnya, ditagih sana sini, bahkan mendapat teror dan ancaman. (Lil)
Leave a Reply