MALANG (SurabayaPost.id) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang melakukan pemeriksaan terhadap lahan sengketa, Jumat (18/6/2021). Lahan sengketa itu sedianya akan dibangun Apartemen Taman Melati di Dinoyo, Kota Malang, Jawa Timur.
Pemeriksaan lahan sengketa itu dipimpin Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH. Dia bersama tim memeriksa lahan seluas 5.035 m2 dan sertifikatnya di tempat itu.
Tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang ikut hadir dalam pemeriksaan lahan sengketa tersebut.
Sidang pemeriksaan lokasi sengketa itu hanya 30 menit. Meski begitu, perangkat kelurahan serta Lurah Dinoyo, Dwi Hermawan juga ikut hadir.
Sebagaimana diberitakan, advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH berang. Gara-garanya, lahan milik kliennya, Eko Budi Siswanto, hendak dieksekusi oleh PN Malang. Padahal, lahan tersebut dibeli warga Jalan Indragiri, Surabaya, bulan Agustus 2013 lalu.
“Klien kami merupakan pembeli lelang beritikad baik, setelah lahan tersebut dijual oleh PN Malang tahun 2013 lalu, sekitar Rp 6 miliar,” tuturnya. Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu, menjelaskan Eko Budi membeli dua bidang tanah yang dulu milik Meriyati, 68, warga Jalan KH Hasyim Ashari Malang, dari lelang eksekusi pengadilan di KPKNL Malang.
Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang menyeret dua bidang tanah itu masuk dalam lelang eksekusi pengadilan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. PN Malang bahkan melakukan eksekusi lahan yang pernah menjadi kampus STIE dan STT, sesuai penetapan tanggal 3 September 2014 No 35/Eks/2013/PN.Mlg atas permohonan Eko Budi sebagai pemenang lelang
Sayangnya, dikonfirmasi usai melakukan batas – batas lahan dan sertifikat, hakim Noor Ichwan enggan berkomentar banyak. “Sudah cukup pemeriksaannya,” kata dia.
Sedangkan Siti Badriyah, SH, kuasa hukum Meriyati malah menghindar. “Kan sudah lihat tadi,” ujarnya sambil berlalu.
Sementara itu, Yayan, kuasa hukum Eko Budi cukup puas dengan hasil pemeriksaan lahan.
“Hakim sudah melihat batas – batas di sertifikat baru yang dikeluarkan atas nama Eko Budi. Ini juga sudah dinyatakan oleh tim BPN. Namun pihak Meriyati menunjukkan batas yang sesuai dengan sertifikat. Ya tidak apa apa. Biar hakim yang memutuskan. Hakim juga tahu bila klien kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan belum ada putusan. Tapi PN Malang tidak sabar, sampai akan lakukan pencocokan batas terhadap perkara Meriyati,” ungkapnya.
“Sekarang, hakim harus mematuhi Pasal 4 Peraturan Menkeu No 27/PMK.06/2016 yang menegaskan bila lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak dapat dibatalkan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7/2012 butir IX yang berbunyi perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak atas objek itu,” urai dia.
“Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sangat bertentangan dengan aanmaning yang diterima klien kami, termasuk perintah pengosongan. Objek itu sudah dibeli dari lelang eksekusi PN Malang yang dilaksanakan di KPKNL Malang. Kalau berani usir klien kami sebagai pembeli lelang, kami akan gugat PN Malang,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply