MALANG (SurabayaPost.id) – Denda pelanggar penanganan Covid-19 di Kota Malang mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi mulai dari bulan Januari hingga Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, mengakui hal itu, Kamis (22/7/2021).
Berdasarkan data di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang denda itu merupakan gabungan dari beberapa pelanggaran. Di antaranya pelanggar operasi yustisi, pelanggar prokes, dan PPKM Darurat.
Dia mengatakan, paling banyak adalah pelanggar operasi yustisi sebanyak 60 orang dengan denda Rp 25 juta.
Sedangkan pelanggar prokes dikenai tipiring sebanyak 150 orang dengan denda Rp 3,5 juta.
Khusus pelanggaran PPKM Darurat ada 28 orang dengan denda Rp 2,5 juta.
“Total puluhan juta rupiah itu ada yang masuk ke kas negara dan kas Pemda Kota Malang,” kata Andi Darmawangsa saat rilis capaian kinerja pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -61.
Kala itu dia didampingi Kasi Intel Ahmad Nuril Alam, Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi, Kasi Pidum Kusbiantoro serta Kasubag BIN Nugroho Wisnu dan jaksa bidang intelijen, Su’ud.
Kasus pelanggaran itu, kata Kajari, masuk ke ranah Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang. Selain itu, Pidum juga menangani pelanggaran tilang Rp 307,970 juta dari 2.793 kasus.
Selain itu, di bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga dirilis hasil penyelamat aset Pemkot Malang berupa bangunan dan tanah senilai Rp 4,75 miliar di tiga lokasi. Andi menyebut tiga lokasi itu di wilayah Jalan BS Riyadi, Jalan Blitar, dan satu lagi wilayah Buring.
Andi mengatakan, di HBA ke – 61 ini, Kejari berupaya terus melakukan kinerja terbaik untuk masyarakat dan bangsa. Di Bidang Intelijen juga banyak melakukan penyuluhan hukum mulai tingkat sekolahan, kelurahan, sampai kecamatan.
“Dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 ini kami mengambil tema Berkarya untuk Bangsa. Artinya kami akan terus ikut mendukung pemerintah menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” tandas Andi. (Lil)
Leave a Reply