SURABAYA (SurabayaPost.id) – Ahli waris Lasikan dipastikan dapat bernafas lega. Penyebabnya, upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Felix Soesanto, Bos PT Agung Alam Anugerah (PT. AAA) kabarnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA RI).
Ahli waris Lasikan, sebelumnya melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Felix dan juga PT AAA, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pihak ahli waris juga menyertakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya sebagai turut tergugat.
Gugatan PMH itu terkait sebuah objek lahan di Kelurahan Sambikerep, Surabaya, seluas kurang lebih 0,202 Ha atau sekitar 2.000 M2. Sesuai dengan IPEDA Nomor 367 blok 115.
Mengutip amar Putusan PN Surabaya nomor 974/Pdt.G/2018/PN Sby, Felix selaku tergugat 1 (satu) dan PT. AAA sebagai tergugat dua, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan kepada Felix untuk menyerahkan objek lahan yang dikuasai kepada ahli waris Lasikan secara sukarela.
Obyek sengketa tersebut saat ini telah dibangun ruko. Lokasinya strategis, tepat di sebelah utara akses masuk Ke G-walk, Citraland.
“Menyerahkannya Tanah Obyek Sengketa tersebut kepada para Penggugat, dan jika tidak mau melaksanakannya secara sukarela maka akan menggunakan upaya paksa dengan meminta bantuan aparat /alat-alat Negara, seperti kepolisian dan lain sebagainya,” kutip Amar Putusan PN Surabaya, 26 September 2019.
Putusan itu juga dinyatakan sebagai alat bukti bagi ahli waris Lasikan untuk meningkatkan status hak milik melakukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya.
“Menyatakan bahwa Putusan perkara ini berlaku sebagai alat bukti bagi para Penggugat untuk melakukan Pendaftaran Hak maupun pendaftaran peralihan hak atas Tanah Obyek Sengketa pada Turut Tergugat (BPN) menjadi pemegang hak atas nama Lasikan,”sambung bunyi amar putusan majelis hakim yang diketuai Yulisar.
Kalah dalam tingkat awal, Felix dan PT AAA melakukan upaya hukum Banding hingga kasasi.
Kuasa hukum ahli Waris Lasikan, Ronald Napitupulu sewaktu dihubungi mengatakan belum menerima amar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
“Kami belum menerima putusan resmi (MA),” singkat Ronald, senin (9/8/21).
Ronald menjelaskan, saat ini ia belum bisa mengambil sikap atas obyek Ipeda No. 367 milik ahli waris Lasikan. Menurutnya terlalu prematur apabila hal ini dinyatakan sekarang.
“Saya belum tau apakah saya yang lanjutkan pelaksanaan (putusan) ini, terlalu prematur kalau saya bersikap mendahului sesuatu yang belum saya ketahui,” tandas Ronald.@ [Jun].
Leave a Reply