SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali melakukan penahanan kepada AN tersangka kredit fiktif dengan modus memalsukan dokumen pengajuan kredit, di Bank Jatim, cabang Kepanjen, Malang, Senin (20/09/2021).
Tersangka AN ditahan atas pengembangan kasus yang sama dengan tersangka CF yang sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu pada Kamis 16 September 2021.
Potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai 11 miliar rupiah.
Koordinator Pidsus Kejati Jatim Teguh Ananto SH.MH Mengatakan, penahanan pada tersangka AN adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara perkara ini.
“Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan,”kata Teguh.
Di kesempatan yang sama, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menerangkan, penahanan pada AN dilakukan setelah pihak penyidik memeriksa tersangka selama kurang lebih 5 jam.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AN telah diperiksa mulai sekitar pukul 10.00 wib dan selesai pukul 15.00 wib. Setelah selesai pemeriksaan tersangka kemudian menjalani swab tes antigen di Poliklinik Kejati Jatim dengan hasil swab negatif,”papar Fathur.
Tersangka AN dan CF merupakan debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai 11 milyar rupiah lebih, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit.
Selain itu, mereka diketahui bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 11 miliar rupiah.
Tim Penyidik Pidsus juga telah menahan 5 orang tersangka lain dalam kasus ini. Mereka terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 3 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.@ (Jun)
Leave a Reply