Reklame Tak Berizin Diturunkan

Reklame yang diturunkan karena tak memiliki izin

BATU (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota Batu, melalui Satusn Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perijinan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda), Rabu (10/112021) kompak turun lapangan menurunkan reklame yang ditengarai tidak berizin.

Hal tersebut, dibenarkan Sekertaris Sappol PP, Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana alias Kacong,Rabu (10/11/2021), usai kegiatan.

“Pemerintah Kota Batu, programkan menertibkan reklame tanpa izin. SKPD  yang turun, Sappol PP, Bapenda, dan Dinas Perizinan,” kata Kacong.

Itu, kata dia, lengkap turun bersama untuk melakukan penertiban terhadap reklame – reklame permanen yang dalam data di Dinas Perijinan maupum di Bapenda belum berizin.

Lantas, lanjut dia, dari hasil koordinasi Sappol PP, menurutnya reklame – reklame yang disasar diturunkan, untuk reklame tidak mengantongi izin.

“Secara otomatis tidak melakukan membayar pajak retribusi reklame, dan ini potensi merugikan negara,” tegasnya.

Kemudian, tegas dia, kalau sudah dilakukan penertiban, pihaknya berharap untuk PAD Kota Batu,  meningkat dari sisi pendapatan perizinan khususnya reklame. (Gus)

Baca Juga:

  • AKBP Putu Kholis Aryana Resmi Jabat Kapolresta Malang Kota, Diharapkan Bawa Perubahan Positif
  • Sinergi FPK Jatim dan K3 Jatim: Membangun Harmoni di Tengah Keragaman
  • Ops Lilin Semeru 2025: Polresta Malang Kota Siap Amankan Natal dan Tahun Baru dengan Sinergi Lintas Sektor
  • Ukir Sejarah, Tugu Tirta di Usia 51 Tahun Pertegas Sinergi Malang Raya untuk Air Minum Berkelanjutan