BATU (SurabayaPost.id) – Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, Selasa (16/11/2021) membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang berlangsung di Hotel Senyum, Kota Batu.
Menurut Punjul, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain itu, juga menjelaskan tentang peningkatan optimalisasi DBHCHT agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
“Acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kota Batu dalam pemberantasan rokok ilegal,” kata Punjul.
Itu, kata dia, bahwa Kota Batu mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 18,9 miliar dan SILPA sebesar Rp 5,7 mikiar. Rencananya, menurut dia, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum.
“Manakala menemukan rokok tanpa label/cukai, mohon disampaikan ke pemerintah desa/pemkot,” pesan Punjul.
Diwaktu yang sama, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menambahkan, bahwa Kota Batu mendapatkan anggaran yang cukup besar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Semoga dengan sosialisasi ini, bisa memaksimalkan anggaran DBHCHT dan terserap ke masyarakat,” harap Asmadi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan pembatasan jumlah peserta.
“Giat ini, dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se- Kota Batu, TP PKK Kota Batu, Dharma Wanita, pelaku usaha serta berbagai organisasi masyarakat yang lain,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply