MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengeroyokan di Jl.Merbabu Kel. Oro-oro Dowo Kec. Klojen Kota Malang yang videonya sempat viral di media sosial. Tersangkanya terancam dipenjara tujuh tahun.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin (29/11/2021). Menurut dia, gerak cepat Satreskrim Polresta Malang Kota, dalam mengungkap kasus tersebut diawali dengan adanya laporan informasi masyarakat yang masuk ke SPKT Polresta Malang Kota.
Laporan itu, kata dia, ditindak lanjuti oleh Patroli Sat Samapta untuk mendatangi TKP pada hari Sabtu pada hari Sabtu 20 November 2021 yang lalu.
Tindak kekerasan tersebut terjadi di Taman Nivea Jl. Merbabu, Kel. Oro-oro dowo Kec. Klojen sekitar pukul 21.50 WIB yang melibatkan 3 orang dewasa dan 1 orang di katagorikan masih anak-anak ,yang secara bersama -sama melakukan pengeroyokan kepada korban yang saat itu sedang mengendarai mobil bersama temannya.
Identitas korban berinisial SW (23 Tahun ) sedangkan 4 orang pelaku pengeroyokan yakni berinisial CV ( 22 Tahun ), MIP ( 20 Tahun ), TAB ( 21 Tahun), dan FP ( 17 Tahun ), telah di tetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara dengan persesuaian alat bukti dan keterangan yang di dapatkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota dan ke -4 tersangka tersebut saat ini telah di lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut
Kejadian naas itu berawal, saat saksi LN dalam hal ini rekan korban SW ,meminta SW datang ke Taman Nivea Kec. Klojen Kota Malang pada malam hari Sabtu 20 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB untuk menyelesaikan permasalahan dengan SW di hari sebelumnya Jumat 19 November 2021.
Saksi LN di dampingi oleh 4 orang teman – temannya saat meminta korban SW mendatangi TKP. Sesaat setelah datang di Lokasi kejadian SW meminta LN untuk menaiki mobil korban guna menyelesaikan permasalahannya.
Namun tak lama setelah LN menaiki mobil korban SW dan belum sempat menutup pintu mobil korban, SW tancap gas yang menimbulkan kepanikan saksi LN. Seketika itu menarik tuas rem tangan mobil SW sehingga terjadi kegaduhan yang mengundang reaksi dari teman-teman Saksi LN yang sudah menunggu di lokasi kejadian.
Melihat rekannya panik, 4 orang teman saksi LN mendatangi mobil korban SW dan memaksa korban SW untuk keluar dari mobil dan melayangkan pukulan dan tendangan bertubi- tubi kepada korban SW. Sehingga korban SW menderita luka-luka di sekujur tubuhnya dan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit di Kota Malang
Dalam penuntasan perkara tindak pidana pengeroyokan ini, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu buah Handphone Merk Iphone 12 Pro Max warna Biru Metalik Imei 1 : 353369285567576, Imei 2 :353369285761237 Nomor simcard : 082143796640.
Selain itu satu buah Baju Lengan Panjang warna hitam, sepasang sandal warna putih merah, satu Sweater warna kuning, satu baju lengan pendek warna biru muda, satu celana panjang warna abu-abu.
Disamping itu sepasang sepatu merk DC warna putih motif kuning merah. Polisi juga mengamankan empat tersangka. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Lil)
Leave a Reply