Oleh : Suparto Wijoyo
Akademisi Fakultas Hukum dan Wakil Direktur III
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
PERTARUHAN waktu telah dipersiapkan oleh MK. Melalui Putusan MK (25/11/21) yang menyatakan “inkonstitusionalitas bersyarat” UU Cipta Kerja adalah “ladang luas pengembalaan hukum”, hingga 25 November 2023. “Conditionally unconstitutional” merupakan penanda yang tegas tentang keberlakuan “restart” UU Cipta Kerja. Putusan yang layak disambut karena meneguhkan bahwa proses yang timpang dan mengabaikan partisipasi publik menyebabkan undang-undang itu inkonstitusional. Arogansi kekuasaan yang “menilap” rakyat telah dipungkasi secara suprematif oleh MK.
Meski kemudian, tafsir selalu menyerta. Pembentuk UU Cipta Kerja tetap kukuh pendirian sambil menyatakan UU Cipta Kerja berlaku, padahal keberlakuannya bersyarat sampai 23 November 2023. Pengawasan khalayak ramai harus lebih giat karena mengawal Putusan MK adalah “hak konstitusional” warga negara agar pemerintah tidak membuat langkah hukum yang strategis dalam koridor UU Cipta Kerja.
Putusan MK pun menjadi referensi yang terbuka untuk dibedah. Apalagi terpotret sebagai proposal “jalan tengah” karena putusan tidak diambil bulat oleh seluruh hakim MK. UU secara “materi muatan” tetap dianggap konstitusional walaupun prosesnya jauh dari standar demokrasi sebuah regulasi. Apapun amarnya, Putusan MK pada dasarnya merupakan “endapan pikir” setelah menjelajahi ruang gagasan yang harus tetap berpanduan UUD 1945.
Dalam UUD 1945 terdapat pemaklumatan bahwa Indonesia adalah negara hukum (“rechtsstaat”). Ini adalah garis pensikapan posisi negara. Pembentuk hukum semestinya tetap tahu diri tanpa mengabaikan pemaknaan universal bahwa norma hukum itu “the unity of knowledge” seperti dibeber oleh Edward O. Wilson. Para pihak harus menyadari bahwa pembentukan hukum tidak berotasi linier tanpa diskursus epistimologi, ontologi dan aksiologi. Hukum jangan “dikerangkeng” dalam space ketersendiriannya yang vacum, tidak bersentuhan dengan suara rakyat.
Apa yang kemudian terjadi? Hukum dibidik sebagai hukum yang mengabaikan kepatutan sosialnya dan pada “ritme tertentu” hukum kehilangan orientasi sebagai bagian utama “humanistic studies”. Pembentukan UU Cipta Kerja tengah menafikan partisipasi rakyat. Kotak pandora ini dibuka oleh Putusan MK. Lahirlah satire dimana pembentuk undang-undang terbukti “membuat kelambu menyumbat telinga” sebahasa Francis Fukuyama menciptakan “the great disruption” keberlakuan regulasi.
Praktik pembentukan UU Cipta kerja telah menjadi cermin tindakan mereduksi negara hukum sebatas “negara undang-undang” (bahkan lebih tragis lagi “negara kekuasaan” yang menafikan keadilan. Terhadap hal ini saya teringat Jula-Juli Zaman Edan di buku Air Kata-kata tulisan Sindhunata: Zamane zaman edan/Ndhelok arek wedok irunge mekrok/Rakyat wis nglesot isih ditabok/…../Bale bunder gawange bolong/Rakyate mblenger janji sing kosong.
Situasinya selaksa titik kecil tapi grojogan (membesar) akibat tindakan menerabas konsepsi negara hukum selaksa kritik Charles Sampford: “the disorder of law”. Hukum digerogoti melalui prosesi “lempar lembing” oleh produk hukum yang fragmental dengan mengaksentuasikan pada bentuk hukum (“legal form”) omnibus law, bukan isi hukum (“legal content” atau “law in context”) menurut Stephen Bottomley cs.
Meminjam kata dari Peter Rijpkema: hukum terlihat semata-mata dianggit oleh “pemanggul aturan” yang imun dan terbebaskan dari ranah sosialnya. Hukum dicerabut dari akar sosiologisnya, antropologis maupun historisnya. Hukum sedang dikonstruksi dalam paradigma “gesetz ist gesetz” (“aturan itu ya aturan”) yang terlepas dari keragaman “tempayannya”. Optik UU Cipta Kerja mengeleminasi relasi antara hukum dan masyarakat, serta lebih mengedepankan “kecepatan memproduksi hukum”.
Bergulirnya hukum sebagai alat politik dan diniscayakannya tidak menciptakan kepastian hukum an-sich, saatnya dipungkasi. Kalau tidak, akan muncul konsekuensi yang cukup terwakili dalam improvisasi gurindam Taufik Ismail yang disunting oleh Eko Budiharjo: Harimau mati meninggalkan belang/konglomerat hitam mati meninggalkan utang/wakil rakyat mati meninggalkan undang-undang/rakyat jelata mati tinggal tulang-belulang.
Pada tataran inilah pendidikan tinggi hukum bertanggung jawab terhadap praktek hukum yang mendistorsi substrat demokrasi dan keadilan. Sebagai kompleks kaidah kata D.H.M. Meuwissen, hukum bukanlah gejala netral, hukum ada dalam “atmosfer sosial” yang sarat interest. Untuk itulah hukum bukan “bejana kosong”. Kelas-kelas pembelajaran hukum (“rechtsstudenten”) yang sibuk mendeskripsikan pasal-pasal secara literal dengan mencampakkan nilai demokrasi tidak layak diteruskan.
Hukum yang dipelajari jangan menjadi “alam ghaib” yang tidak berkoherensi dengan fakta empiris. Kejanggalan demi kejanggalan selama pembentukan UU Cipta Kerja dijawab sudah oleh Putusan MK sebagai “langkah illegal”. Sudah tiba saatnya untuk mengerti bahwa hukum sebagai ”perangkat aturan” yang menyimpangi partisipasi rakyat adalah regulasi yang tidak berkelayakan.
Inilah momentum meresonansi agar para yuris setia mendialogkan hukum dalam konteks demokrasi dan keadilan. Pembentukan hukum musti memiliki sensitivitas nilai-nilai demokrasi serta keadilan secara serentak. Hal ini berarti antara kajian-kajian hukum normatif dan hukum yang empiris-partisipatoris harus bersanding, bukan bertanding. Antara paradigma hukum normatif dan empirik kini seyogianya integrated karena dengan meminjam ujaran dari Joseph E. Pattison: antar keduanya sungguh sudah tidak berbatas (“breaking boundaries”).
Sebagai kekuatan intelektual, kaum cendikia tentu terpanggil untuk menjelajahi ruang sains agar “industri hukum” tidak mengisolir diri dalam pergaulan demokrasi. Dengan mensitir gagasan David Straker: antara penganut paradigma “hasil” dan paradigma “proses” perlu melakukan “the quality conspiracy”. Persoalan yang terbentang di “fakultas negara” tidak dapat dituntaskan dengan satu disiplin ilmu yang egois (“building blocks”). Tidak ada satu otoritas keilmuan yang sanggup “mendiagnosa” dan “mengobati” penyakit bangsa secara independen, tanpa bangunan yang sinergis diantara pemandu ilmu. Gagasan ini bukanlah “game of language” melainkan pembebasan diri dari kehendak mengutamakan hasil, dengan mengacuhkan proses.
Leave a Reply