MALANGKOTAq (SurabayaPost.id)- Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kewenangan lain yang dimaksud dalam undang-undang (UU) tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, Jaksa Pengacara Negara, Intelijen Penegakan Hukum, serta pendampingan pembangunan proyek strategis.
Kemudian pemberian pendapat hukum, pengelolaan aset, barang rampasan, pendampingan program Pemulihan Ekonomi Nasional, serta mewakili pemerintah maupun badan usaha Negara di dalam maupun di luar persidangan.
Dengan kewenangan itu institusi ini menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Lantas sejauh mana capaian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sepanjang tahun 2021.
Kejari Kota Malang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memiliki lima seksi dan satu sub bagian yaitu Seksi Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus Pidsus), seksi Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Barang Bukti dan Rampasan, serta Sub Bagian Pembinaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Zuhandi, S.H., M.H, melalui Kasi Intel Kejari, Eko Budisusanto menjelaskan, rincian capaian kinerja Kejari Kota Malang.
“Bidang Intelijen, progam JMS 4 kegiatan. Jaksa menyapa 3 kegiatan. Penyuluhan hukum 27 kegiatan. Sasarannya, masyarakat umum di Kota Malang,” terang Kasi Intel, Eko Budisusanto, Jumat (31/12/2021).
Selain itu, lanjut Eko, capaian lain yakni penerangan hukum 9 kegiatan. Sasaran instansi Pemerintah/lembaga. Kegiatan lain, pakem 2 kegiatan dan 1 laporan mafia tanah.
Tim aset terpadu, terdiri dari Kejari Kota Malang, Pemerintah Kota Malang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang berhasil menyelamatkan aset sebesar Rp 2,774,001,520,267.00. Luas tanah tanah 7.977.342m² dan terdapat 289 bidang tanah.
“Tahun 2021, Tim Aset Pemkot sudah mensertifikatkan sebanyak 1.309 sertifikat,” lanjutnya.
Sementara bidang pidana umum, 462 perkara. Perkara berhasil di RJ 1 perkara (perkara penganiayaan). Bidang Pidana Khusus, penyidikan 2 perkara, penuntutan 3 berkas dengan
negara : Rp 2.729.751.910.
Selanjutnya, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menyelamatkan kerugian negara Rp 956.138.599. Dengan 147 Surat Kuasa Khusus (SKK). Meliputi, 1 SKK LPDB-KUMKM,
8 SKK PT.Pegadaian (Persero) kantor area Malang. 38 SKK BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang, 11 SKK BPJS Kesehatan Kantor cabang Malang dan 86 SKK Bapenda Kota Malang.
“Untuk Barang Bukti dan Rampasan, pengembalian BB 452 barang bukti. Bidang pembinaan penerimaan PNBP tahun 2021, sebesar Rp. 1.307.900.006,” lanjut pria asli Jogja tersebut.
Disamping itu, program peningkatan dan pembenahan pelayanan prima kepada masyarakat, terus ditingkatkan. “Kami telah siapkan konsul hukum / pengaduan melalui hotline 081137370,”pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply