MALANGKOTA – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil gagalkan peredaran narkoba senilai milyaran rupiah. Satu tersangka berinisial MRD (24), warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, diringkus Satreskoba karena kedapatan membawa narkoba.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, SIK, MSi, mengungkapkan, MRD diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis shabu dan ganja.
” Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba pada Minggu 2 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di tepi jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang. Selanjutnya, anggota kami yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka,” beber Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi Pers, Rabu (6/1/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut dia, ditemukan barang bukti berupa , narkotika gol. I jenis metafetamina/shabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram.
Kapolresta menambahkan, tersangka MRD sebagai kurir dan pengedar narkotika gol I jenis shabu dan ganja milik seorang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka MRD.
“Awal mulanya tersangka MRD menerima Shabu sebanyak 1,04 kilogram dan Ganja sebanyak 2 kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka MRD, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari MRD, ia sudah lima kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A,” ungkap BuHer sapaan familier Kapolresta Malang Kota.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).
“Adanya pengungkapan ini, dengan jumlah shabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply