BATU ( SurabayaPost.id ) Juru Parkir ( Jukir) disalahsatu lokasi seputaran Stadion Brantas, kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, masuk ke area stand penampungan sementara para pedagang Pasar, Selasa ( 18/1/2022) dipertanyakan Harianto pengguna jasa parkir.
” Jukir dadakan atau apa, terkesan dengan mudahnya hanya modal spidol warna merah dan pluid dengan lembaran kertas untuk mencatat Nopol kendaraan, parkir mobil Rp 3 ribu,” kata Harianto.
Dengan begitu, Harianto menunjukan bukti selembar kertas dari Jukir yang kemarin.Dalam kertas tersebut, tertulis.Karcis parkir motor, mobil Gelora Brantas Batu, saat keluar karcis harus ditunjukkan jangan sampai hilang.
” Celakanya dilembaran karcis itu juga tidak tertulis besaran retribusi parkir, untuk motor sekian dan mobil sekian.Nopol kendaraan hanya ditulis dengan spidol warna merah,” ungkapnya.
Yang jadi pertanyaan lagi, ungkap dia, siapa yang harus bertanggung jawab ketika sampai terjadi hal yang tidak diinginkan terkait keamanan kendaraan.
” Terlebih lahan itu fasilitas umum ( fasum) milik pemerintah daerah.Kemudian hasil penarikan tertribisi parkir tersebut disetor kemana,” tanya dia.
Meski begitu,Harianto mengaku tidak menyoal besar dan kecilnya pembayaran retribusi tersebut.
Selain itu, bukan bermaksud mengusik aktivitas para jukir.
” Tapi karena Kota Batu ini Kota Wisata, bahkan Dishub pernah berkolaborasi dengan Polres sempat menyisir dikantong – kantong tempat parkir tertibkan para jukir.Artinya upaya pemerintah sudah bagus saat itu,” terangnya.
Alih – alih terang dia, dengan keberadaannya ini, kalau dinas terkait tidak segera turun tangan,
Harianto meyakini nantinya bakal jadi bertambah liar.
” Kalau sudah liar, yang repot pasti pemerintah.Mohon maaf beribu maaf saya tidak bermaksud mengusik rekan – rekan jukir.Tapi lebih baiknya jalankan prosedur agar tidak bersentuhan dengan hukum,” pesan dia, sembari menunjukkan bukti karcis parkirnya ( Gus)
Leave a Reply