BATU ( SurabayaPost.id ) – Tiga saksi, terdiri dari dua Notaris dan satu orang pegawai Dispenda Pemkot Batu, Senin ( 24/1/2022) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batu.
Tiga saksi yang dimintai keterangan dibidang Tindak Pidana Kusus ( Kasipidsus) tersebut, yakni Notaris Johny Waisapy, SH, dan Notaris Roy, bersama satu orang dari pegawai Dispenda, Pemkot Batu.
Itu, terkait dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) tahun 2020.
Praktis, pemeriksaan terhadap beberapa saksi ini, dibenarkan salahsatu Notaris Johny Waisapy , SH ,usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin, 24/1/2022.
” Ada sekitar 10 pertanyaan mungkin, pertanyaannya seputaran BPHTB.Mulai kapan, dan prosedurnya bagaimana, salahsatunya itu pertanyaan penyidik ,” kata Johny.
Saat ditanya ada beberapa saksi yang dipanggil hari ini?. ” Saya, dan Notaris Roy, kemudian terlihat satu orang dari pegawai Dispenda Pemkot Batu, kalau tidak salah,” papar dia.
Saat ditanya lagi, mulai pukul berapa dan berapa lama dalam menjalani penyampaian keterangan terhadap penyidik ?.
” Mulai pukul 10 .00 wib, sampai ini, , pukul 15 .O6 wib,” timpal Johny singkat sembari bergegas pergi.
Sekadar diketahui, yang pernah disampaikan Kajari Batu, Dr Supriyanto SH MH, terkait dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2020 masuk ke tahap penyidikan, itu disampaikan, Selasa ,18/1/2022.
Penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020, oleh karenanya perlu dilakukan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan siapa tersangkanya ( Gus)
Leave a Reply