SURABAYA ( SurabayaPost.id ) – Sidang pemeriksaan para saksi terkait dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpko, di Pengadilan Negeri ( Tipikor) Surabaya, Selasa ( 25/1/2022) mau selesai, selanjutnya tinggal pemeriksaan terhadap terdakwa.
Hal tersebut, disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK, Andri Lesmana, Selasa , 25/1/2022, malam diruang sidang cakra ,PN Tipikor, Surabaya, Jatim.
Untuk diketahui, dari sejumlah 18 saksi yang dihadirkan JPU Tikpikor di PN Tipikor Surabaya, Selasa, 25/1/ 2022, diantaranya,
Lila Widya, mantan Sekertaris Pribadi ( Sekpri) mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Junet, Ferryanto Tjokro, Surijanto, alias Yanto, Dion Kharisma, Heru, Indah, Jamal, Iwan Guritno, Ester, dan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, serta beberapa saksi yang lain. Menurut Andri, dari keterangan saksi yang ada,ada yang sesuai fakta dan mungkin ada yang tidak sesuai.
” Itu kita bisa nilai dari barang bukti yang kita ada.Kita bisa nilai dari rekening koran dari pemberi dan keterangan dari saksi yang lain,” kata Andri.
Dengan demikian, kata dia, mungkin kalau ada perbedaan perbedaan yang pasti akan diluruskan kembali.
” Kita ambil yang sesuai fakta yang ada , atau yang mendekati alat bukti. Tapi kalau yang sangat berbeda beberapa kali saksi dipanggil lagi sama majelis disuruh hadir lagi,” ungkapnya.
Termasuk hari ini, ungkap dia, sekitar 18 saksi.Soalnya ada yang mundur – mundur dari saksi yang sebumnya .
” Hari ini ada tim ahli juga dari kami.Kalau misalkan sesuai jadwal selesai, hari ini, kami meriksa ahli setelah ini,” paparnya.
Saat ditanya jumlah saksi seluruhnya, Andri mengaku jumlah keseleruhan saksi kurang lebihnya sekitar 50 orang saksi.
” Sekarang kan mau selesai hari ini, jadi sekitar itu juga saksinya. Tahapan berikutnya pemeriksaan terdakwa besuk, Jumat kalau enggak Minggu besuk.Kita lihat saja, nunggu dari kawan – kawan penasehat hukum apakah ada saksi yang meringankan atau saksi ahli yang meringankan,” ujarnya.
Saat disinggung tanggapan terkait perbedaan keterangan para saksi.Andri mengaku tidak bisa menyampaikan.
” Rekan – rekan wartawan kan bisa mendengar sendiri.Ada beberapa saksi menjelaskan berbeda dari BAP.Ada juga berdasarkan pandangan saya secara logika juga tidak masuk.Kawan – kawan wartawan kan dengar sendiri secara logika umum tidak masuk,” tegasnya.
Saat ditanya terkait keberadaannya beberapa saksi yang tidak masuk BAP, yang hadir .Andri mengaku bisa saja.
” Kan bisa, salahsatunya tadi Bu Dewanti Wali Kota Batu, kan tidak masuk dalam berkas.Diluar berkas , terus kemarim Hendro Wibowo, dan Owi, itu diluar berkas karena kita menemukan fakta pada saat persidangan.Mungkin juga karena waktu penyidikan waktunya sudah mepet belum sempat meriksa kan bisa seperti itu,” jelas dia.
Sekadar diketahui, terkait kehadiran saksi diluar BAP ,Wali Kota Batu, Dewanti Rumpko, dalam fakta persidangan. JPU KPK Andri Lesmana, menanyakan terkait pengakuan saksi sebelumnya Zaini, adanya dugaan pemberian uang terhadap dirinya.
” Sodara Saksi, apakah sodara kenal dengan Zaini, berdasarkan keteranganya pernah memberi uang terhadap sodara saksi untuk kepentingan pada saat mencalonkan Bupati Malagg,” tanya Andri.
Untuk itu, Dewanti mengaku tidak pernah menerima uang dari orang lain saat itu.
” Saya tidak pernah menerima uang dari sodara Zaini.Terkait kepentingan pencalonan Bupati saat itu, adalah uang saya pribadi,” tegas Dewanti.
Dengan demikian, JPU tidak terlalu banyak pertanyaan terhadap Dewanti, kemudian Ketua Majelis Hakim Johanis mempersilahkan Dewanti meninggalkan tempat sidang.
Selanjutnya, terkait keterangan Surijanto alias Yanto dan Ferryanto djokro karena keterangannya berubah lisan dan sampai dihadirkan beberapa kali dipersidangan, sehingga Johanis menegaskan.
” Keterangan kalau tidak bisa membuktikan dalihnya nanti akan terjerat pasal memberikan suap kepada terdakwa.Memberi keterangan meminjam uang, bukti pengembalian tidak ada.Pertama untuk bayar pegawai, lalu berubah lagi.Lalu kenapa sodara berani beraninya menjelaskan pada majelis hakim bahwa uang itu untuk bayar pegawai,” tanya Johanis.
” Kenapa sodara Ferry berubah keterangan ini, sodara sudah memberi keterangan kemudian menarik lagi keterangannya,” tanyanya.
Untuk itu, kata dia, kalau memberi keterangan bahwa semua itu terkait pinjam, andara sodara dengan terdakwa.
” Terserah sodara kalau tidak bisa menguraikan kepada hakim , apa yang jadi dakwaan ini tidak bisa membuktikan ,berarti dakwan Jaksa benar.Sodara sudah tiga kali hadir dipersidangan,” ucapnya.
Selanjutnya terkait dengan keterangan Yanto sebelumnya bahwa dalam proses penyidikan ada tekanan dari penyidik.Untuk itu, dalam persidangan tersebut, JPU meminta keterangan penyidik KPK melalui zoom.
Dalam penjelasannya penyidik KPK, Aldo Wardana melalui zoom, apa yang ditanyakan JPU terkait adanya tekanan penyidikan untuk sodara saksi Yanto, menurut Aldo tidak benar.
” Itu tidak benar kalau ada tekanan saat proses penyidikan.Kita menjalani tugas dibawah sumpah dan tidak ada tekanan dalam proses penyidikan sodara saksi,” kata Aldo.
Selanjutnya, saat JPU menanyakan tehadap Yanto, tekait keterangan penyidik bahwa itu tidak benar, dan Yanto ditanya apakah masih tetap berubah lisan atau tetap sesuai dengan penyidikan?.
” Ya, kalau begitu, sesuai saja dengan penyidikan,” ucap Yanto terlihat pasrah ( Gus )
Leave a Reply