MALANG (SurabayaPost.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang digelar di Mini Block Office Balaikota Malang lantai 4, Rabu (26/1/2022).
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono S sos mengatakan, total ada 34 pelanggar yang terdiri dari 27 pelanggar reklame dan sisanya 7 merupakan pelanggar terkait ketertiban umum.
“Sudah diketok palu semua sama Ibu Hakim. Bahwa semuanya kena denda dan ada satu yang perkara pelanggaran Perda tentang Minuman Beralkohol (Minol) ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pelanggar kasus Minol tersebut ditemukan oleh petugas saat menggelar operasi gabungan yang berlangsung, Selasa (25/1/2022) malam di wilayah Gadang, Kota Malang.
“Kemarin malam, pada saat Operasi Gabungan (Opsgab) memang terbukti mereka menjual selain menjual kopi mereka juga jajakan minuman beralkohol dengan dioplos. Selain itu disajikan di warung kopinya,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan, sebanyak 12 botol Minol berhasil diamankan dan untuk selanjutnya, pelanggar tersebut juga mengikuti sidang tipiring.
Sedangkan, untuk barang bukti berupa botol minol oplosan disita oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Bagi pelanggar reklame dan ketertiban umum hanya membayar denda maksimal Rp 150.000. Sedangkan untuk minol kami sita,” pungkas dia.
Dalam sidang tersebut, pihak Satpol PP menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang. (Lil)
Leave a Reply