Unit Reskrim Polsek Sukun, Gagalkan Peredaran 1,08 Kilogram Ganja

MALANGKOTA – Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,08 kilogram. Dari upaya penggagalan tersebut, polisi berhasil mengamankan MD (37), warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi dari AZ selaku pelapor, adanya transaksi narkoba di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen pada Minggu (23/1/2022) sore.

Berdasarkan informasi itu, kemudian ditindaklanjuti unit reskrim Polsek Sukun yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulham.

Waka Polresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan, penangkapan tersangka MD terjadi pada Minggu (23/1/2022) sore di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen.

“Awalnya, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka mendapatkan pesan WhatsApp dari seseorang yang bernama Imam alias Punjul. Pesan WhatsApp itu berisi, agar tersangka mengambil narkoba ganja di sekitar bawah pohon di daerah Comboran. Jadi, tersangka ini membeli narkoba dengan sistem ranjau,” ujar AKBP Deny dalam Konfrensi Pers yang digelar di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/2/2022).

Setelah berhasil menemukan lokasinya, tersangka pun mengambil narkoba tersebut. Namun tanpa sadar, gerak-gerik tersangka telah diawasi oleh Unit Reskrim Polsek Sukun.

“Di hari yang sama, yaitu Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, tas kresek warna hitam berisi ganja seberat 1,08 kilogram, satu timbangan digital, dan satu buah HP,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka MD mengaku, membeli narkoba ganja sebanyak itu untuk konsumsi sendiri.

“Rencana mau dipakai sendiri. Tidak untuk dijual lagi,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku, Imam alias Punjul itu merupakan temannya sejak lama.

“Dia (Imam alias Punjul) adalah teman saya. Dan ia dipenjara karena terlibat kasus narkoba,” tandasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.