MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang perdana terdakwa Mohammad Amin (37), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis jalani sidang perdana yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang (PN Malang) Rabu, (9/3/2022).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Amin mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Fadila dan Ade Elvi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pihak JPU menuntut terdakwa Amin dengan pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto mengatakan, dakwaan itu dibacakan berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa. Sementara terdakwa dalam kasus cukai pita palsu itu, mulai ditahan sejak Sabtu (14/3/2021) usai diamankan Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai Jawa Timur II.
“Dari hasil pemeriksaan petugas Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim II, rokok tanpa cukai milik terdakwa akan dipasarkan. Terdakwa diamankan saat berada di Pasar Semar Mendit Jalan Mangliawan Krajan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (14/3/2021) lalu,” jelasnya.
Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LM sebanyak 900 bungkus rokok yang masing-masing berisi 20 batang.
Selain itu, petugas menyita sebanyak 1500 bungkus rokok SKM merk PAS, yang berisi masing-masing 20 batang. Semua rokok tersebut didapati tanpa dilekati pita cukai.
“Atas perbuatannya itu, kerugian negara mencapai Rp 42 juta. Dengan rincian, bea cukai per batang senilai Rp 500 sekian, dengan total ada 80.000 batang yang diamankan,” ungkapnya.
Sehingga dengan dakwaan tersebut, terdakwa Amin terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak senilai 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan. (lil)
Leave a Reply